Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2023, 10:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur kategori sumbangan dana kampanye, termasuk dalam bentuk uang elektronik hingga jasa.

Lembaga penyelenggara pemilu itu berpendapat, hal tersebut tidak terelakkan di tengah perkembangan teknologi yang menimbulkan munculnya berbagai bentuk uang dan transaksi.

"Kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti e-money, memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transportasi, ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin (29/5/2023), dikutip Tribunnews.

Baca juga: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024

Hasyim menegaskan bahwa besaran sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik dan jasa tetap mengacu pada batasan yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana uang tunai.

“Berapa sih sebetulnya yang disumbangkan, UU Pemilu ada batasannya, kalau perseorangan berapa maksimal, kemudian korporat berapa maksimal, kalau satu perkumpulan masyarakat itu berapa maksimal, ini yang harus jujur berapa jumlah yang disumbangkan, kemudian bentuknya apa,” ucap dia.

Dengan demikian, sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik dan jasa akan dilaporkan dalam laporan dana kampanye peserta pemilu.

Sejauh ini, KPU menyederhanakan kampanye dalam dua jenis, yaitu laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Baca juga: KPU Akan Atur Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye yang Disalurkan Melalui Uang Elektronik

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, kemarin, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik wajib dimasukkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," kata Idham.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Konflik Rempang, Menteri Bahlil: Kami Akui, Jujur, di Awal Ada Kekeliruan...

Soal Konflik Rempang, Menteri Bahlil: Kami Akui, Jujur, di Awal Ada Kekeliruan...

Nasional
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Datangi KPK, Mengaku Belum Kantongi Surat Panggilan

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Datangi KPK, Mengaku Belum Kantongi Surat Panggilan

Nasional
Megawati Terima Gelar Doktor Honoris Causa yang Ke-10, Ini Daftar Lengkapnya

Megawati Terima Gelar Doktor Honoris Causa yang Ke-10, Ini Daftar Lengkapnya

Nasional
Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Nasional
Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Nasional
Jokowi Sebut Tarif Kereta Cepat Whoosh Rp 250.000-Rp 350.000

Jokowi Sebut Tarif Kereta Cepat Whoosh Rp 250.000-Rp 350.000

Nasional
Jelang Pemilu, Polri Akan Antisipasi Isu Provokatif dan SARA

Jelang Pemilu, Polri Akan Antisipasi Isu Provokatif dan SARA

Nasional
Muncul Mahfud dan Khofifah, PPP Anggap Sandiaga Masih Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

Muncul Mahfud dan Khofifah, PPP Anggap Sandiaga Masih Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sandiaga Uno Akan Tetap 'All Out' Dukung Ganjar meski Tak Jadi Cawapres

Sandiaga Uno Akan Tetap "All Out" Dukung Ganjar meski Tak Jadi Cawapres

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo 39,8 Persen, Ganjar 37,9 Persen, dan Anies 14,5 Persen

Survei LSI Denny JA: Prabowo 39,8 Persen, Ganjar 37,9 Persen, dan Anies 14,5 Persen

Nasional
Soal Bursa Cawapres Ganjar, PPP: Sandiaga Juga Pemegang Kartu NU

Soal Bursa Cawapres Ganjar, PPP: Sandiaga Juga Pemegang Kartu NU

Nasional
Jokowi Tunggu Studi Perpanjangan Kereta Cepat ke Surabaya

Jokowi Tunggu Studi Perpanjangan Kereta Cepat ke Surabaya

Nasional
Soal Nasib Argo Parahyangan Setelah Whoosh Beroperasi, Jokowi: Masyarakat Diberi Banyak Opsi

Soal Nasib Argo Parahyangan Setelah Whoosh Beroperasi, Jokowi: Masyarakat Diberi Banyak Opsi

Nasional
Jokowi: Tiket Kereta Cepat Whoosh Masih Gratis sampai Pertengahan Bulan Oktober

Jokowi: Tiket Kereta Cepat Whoosh Masih Gratis sampai Pertengahan Bulan Oktober

Nasional
Soal Cawapres untuk Prabowo, Gerindra: Para Ketum Koalisi Indonesia Maju yang Tentukan

Soal Cawapres untuk Prabowo, Gerindra: Para Ketum Koalisi Indonesia Maju yang Tentukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com