JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan berspekulasi soal penetapan tersangka adik Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, di kasus yang menjerat kakaknya.
Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Gregorius Alex Plate juga diketahui pernah menerima dan mengembalikan fasilitas berupa uang terkait proyek Bakti Kominfo.
"Kita lihat perkembangan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Saat Mahfud Bongkar di Balik Kasus Korupsi BTS 4G yang Libatkan Johnny G Plate
Ketut mengatakan, penetapan tersangka terhadap seseorang memerlukan perhitungan.
Oleh karenanya, Ketut meminta semua pihak menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan.
"Tentu teman-teman penyidik sudah semua punya perhitungan untuk menentukan seseorang jadi tersangka, jadi kita tunggu saja bagaimana penyidikan," ujarnya.
Diketahui, uang yang diterima dan dikembalikan adik Johnny G Plate terkait proyek Bakti Kominfo sebesar Rp 534 juta.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi uang ratusan juta itu merupakan dana dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
"Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada 15 Maret 2023.
Baca juga: Adik Menkominfo Johnny G Plate Kembalikan Uang Rp 534 Juta Terkait Kasus BTS 4G BAKTI
Namun, Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana Bakti terhadap adik Johnny Plate.
Saat itu, Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek Bakti.
"Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan, yang saya maksud adeknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini," ujarnya.
Diketahui, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp 8,32 triliun. Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Mei 2023.
Lima tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca juga: Kejagung Belum Temukan Unsur Pidana Adik Menkominfo meski Terima Uang Terkait Bakti Kominfo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.