Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Gregorius Alex Plate juga diketahui pernah menerima dan mengembalikan fasilitas berupa uang terkait proyek Bakti Kominfo.
"Kita lihat perkembangan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Ketut mengatakan, penetapan tersangka terhadap seseorang memerlukan perhitungan.
Oleh karenanya, Ketut meminta semua pihak menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan.
"Tentu teman-teman penyidik sudah semua punya perhitungan untuk menentukan seseorang jadi tersangka, jadi kita tunggu saja bagaimana penyidikan," ujarnya.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi uang ratusan juta itu merupakan dana dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
"Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada 15 Maret 2023.
Namun, Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana Bakti terhadap adik Johnny Plate.
Saat itu, Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek Bakti.
"Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan, yang saya maksud adeknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini," ujarnya.
Lima tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/23/10143571/kata-kejagung-soal-potensi-adik-johnny-g-plate-jadi-tersangka-di-kasus-bts