JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun koordinasi dilakukan untuk menelusuri aliran dana para tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi Harvey Moeis.
"Kejaksaan koordinasi terus dengan kami sejak awal," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan
Namun, Ivan enggan membeberkan hasil penelusuran PPATK yang dikoordinasikan dengan Kejagung.
"Konfirmasi langsung ke Kejaksaan ya. Semua kami serahkan ke teman-teman JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Kejagung juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
Baca juga: Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Sejumlah aset juga telah disita dari para tersangka di antaranya empat mobil mewah dari Harvey Moeis hingga 238.848 meter persegi lahan smelter dari sejumlah perusahaan.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.
Namun, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.