JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menemukan unsur tindak pidana terkait keterlibatan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami peran Gregorius dalam kasus itu.
Adapun Gregorius Alex Plate sebelumnya pernah menerima fasilitas berupa uang terkait Bakti Kominfo. Tetapi, uang itu telah dikembalikan ke penyidik Kejagung.
"Terkait bagaimana dengan GAP yang tempo hari sudah dinyatakan menerima uang dan mengembalikan uang tersebut, perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai swasta bukan PNS, ASN, pejabat ataupun sebagainya," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Jaksa Agung Tak Tutup Kemungkinan Jerat Menkominfo di Kasus Korupsi BTS 4G jika...
"Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak? Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa, kita mintai pertanggungjawaban bagaimana konstruksinya, kita lihat," ujarnya lagi.
Menurut Kuntadi, dalam kasus dugaan korupsi di Kominfo itu, penyidik sudah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu juga sudah akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sampai sejauh ini baru lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka mereka yang baru kita nilai bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus yang sedang berjalan," kata Kuntadi.
Kuntadi sebelumnya mengatakan adik Menkominfo telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 534 juta.
Baca juga: 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Segera Disidang
Menurut Kuntadi, uang ratusan juta rupiah itu merupakan dana dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
"Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada 15 Maret 2023.
Kuntadi mengatakan, uang itu dikembalikan secara sukarela oleh Gregorius Alex Plate.
Namun, Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana Bakti terhadap adik Johnny Plate itu.
Saat itu, Kuntadi menegaskan pihaknya masih terus mendalami poaisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek Bakti Kominfo.
"Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan, yang saya maksud adeknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.