KOMPAS.com - Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari 11 komisi. Komisi merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan yang memiliki lingkup tugas yang berbeda.
Secara umum, setiap komisi mempunyai tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili kementerian atau lembaga sesuai dengan bidangnya.
Selain itu, komisi juga memiliki tugas mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya. Serta mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), kalangan swasta, pakar, dan akademisi, baik atas permintaan komisi yang bersangkutan maupun atas permintaan pihak lain.
Berikut ini daftar komisi yang ada di DPR dan bidangnya melansir dari situs resmi DPR:
Komisi I menaungi ruang lingkup tugas di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika serta intelijen.
Mitra kerja Komisi I yakni Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Panglima TNI, Kepala BIN, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Komisi II mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan dan reforma agraria.
Mitra kerja Komisi II yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Ombudsman (ORI) dan lainnya yang terkait.
Komisi II mempunyai ruang lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Mitra kerja Komisi II yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, Ketua Komnas HAM, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Kepala PPATK dan lainnya yang terkait.
Komisi IV mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, dan kelautan.
Mitra kerja Komisi IV yakni Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komisi V mempunyai ruang lingkup tugas di bidang infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, pencarian dan pertolongan.
Mitra kerja Komisi IV yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Desa Pembangunan DaerahTertinggal dan Transmigrasi, epala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Komisi IV mempunyai ruang lingkup tugas di bidang perdagangan, koperasi ukm, bumn;, investasi dan standarisasi nasional.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.