JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).
Adapun rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Baca juga: Mendagri Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Pemilu, 43 Anggota DPR Hadir Fisik
Puan tampak didampingi oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, dari pihak pemerintah, terlihat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian menghadiri rapat paripurna.
"Pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi undang-undang," ujar Puan.
Ia lantas mempersilakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporan perihal Perppu Pemilu.
Setelah Doli selesai membacakan laporannya, Puan menanyakan kepada para anggota DPR apakah Perppu Pemilu dapat disetujui menjadi UU.
Baca juga: Ketua Komisi II: Besok Insya Allah Perppu Pemilu Disahkan Jadi UU
Para anggota yang hadir pun menjawab "setuju", meski dengan suara lesu.
"Kami akan tanyakan sekali lagi ke seluruh anggota, apakah RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR.
"Terima kasih," kata Puan sambil mengetuk palu.
Sebelumnya diberitakan, semua fraksi menyetujui rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diserahkan pemerintah, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan
Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, semua fraksi di Komisi II memberikan persetujuan atas rancangan perppu tersebut.
“Dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat, Rabu.
"Setuju," jawab para peserta rapat diiringi ketukan palu Doli tanda persetujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.