Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pernyataan Bambang Wuryanto Mengonfirmasi Pembahasan UU di DPR Didominasi Kepentingan Elite"

Kompas.com - 03/04/2023, 13:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menilai pembahasan produk hukum atau Undang-Undang di DPR RI didominasi oleh kepentingan elite partai politik.

Hal ini terlihat daripernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang secara terang-terangan mengaku tidak bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh ketum parpol.

Pernyataan Bambang lantas membuatnya kecewa karena kedua RUU itu disinyalir mampu "menumpas" tindak pidana kejahatan di bidang ekonomi, termasuk korupsi yang menjamur.

Baca juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset yang Dibahas Bambang Pacul dan Mahfud MD?

"Kami kecewa dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III Pak Bambang Wuryanto. Kenapa? Ini mengonfirmasi bahwa selama ini pembahasan UU di DPR itu didominasi oleh kepentingan elite politik," kata Ari Wibowo dikutip dari tayangan YouTube ICW, Senin (3/4/2023).

Ari menyampaikan, indikasi adanya dominasi elite partai politik dalam pembahasan RUU di DPR sudah sejak lama tercium. Namun menurut dia, pernyataan Bambang secara eksplisit makin menegaskan hal tersebut.

Padahal sebagai wakil rakyat, kerja-kerja DPR harus berdasarkan pada kepentingan publik sebagai konstituennya.

Baca juga: Bambang Pacul Tak Berani Golkan RUU Perampasan Aset, ICW: Tak Layak Jadi Anggota DPR

Sebab, DPR tetap dipilih oleh publik bukan elite parpol, sekalipun partai politik sedikit banyak melanggengkan langkahnya masuk ke kompleks parlemen.

"Nampaknya baru kali ini secara eksplisit disampaikan secara langsung oleh anggota DPR bahwa mereka dalam melakukan proses legislasi (berada) di bawah bayang-bayang elite parpol," tutur Ari.

Di sisi lain lanjut Ari, RUU perampasan aset sudah banyak dikaji di berbagai forum akademik.

Hampir seluruhnya berkesimpulan, RUU sudah sangat mendesak untuk dibahas guna menunjang efektivitas dalam pemberantasan kejahatan ekonomi, salah satunya adalah tindak pidana korupsi.

Baca juga: Formappi Anggap Sikap Bambang Pacul Tunjukan Wajah Asli DPR, Terikat Oligarki dan Money Politics

RUU, kata Ari, lebih relevan dan mengakomodasi banyak aturan yang belum tertera dalam UU yang berlaku saat ini.

"Perampasan aset itu tidak efektif dan efisien (dalam aturan yang sekarang). Melalui UU yang baru nanti kalau kita lihat substansi RUU akan lebih efektif dan efisien," jelasnya.

"Kemudian terkait dengan bagaimana aset yang ada di luar negeri, itu sulit sekali untuk dikembalikan ke Indonesia karena sudah menyangkut yurisdiksi negara yang lain. Itu juga diberikan solusi oleh RUU Perampasan Aset," imbuh dia.

Sebagai informasi, pernyataan Bambang yang secara terang-terangan yang tidak berani mengesahkan dua RUU atas perintah "atasan" disampaikan menjawab permohonan Menko Polhukam Mahfud Md agar DPR segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

Baca juga: Bambang Pacul Bilang Mesti Izin Ketum Parpol untuk Dorong RUU Perampasan Aset, Fahri Hamzah: Politik Belakang Layar

"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com