Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Pemilu, 43 Anggota DPR Hadir Fisik

Kompas.com - 04/04/2023, 10:09 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 43 anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 secara fisik hari ini, Selasa (4/4/2023).

Dalam rapat paripurna ini, DPR akan mengambil keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu) hingga calon hakim agung dan hakim ad hoc.

Ketua DPR Puan Maharani tampak memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ketua Komisi II: Besok Insya Allah Perppu Pemilu Disahkan Jadi UU

Puan didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Selain itu, terlihat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

"Hadir fisik 43 orang, virtual 155 orang, izin 156, sehingga berjumlah 354 orang. Dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," ujar Puan.

Setelah itu, Puan menyatakan, rapat paripurna dibuka untuk umum.

Berikut daftar agenda rapat paripurna hari ini:

1. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang

2. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas:

a. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara

b. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan

c. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat

Baca juga: Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan

d. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah

e. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com