JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 43 anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 secara fisik hari ini, Selasa (4/4/2023).
Dalam rapat paripurna ini, DPR akan mengambil keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu) hingga calon hakim agung dan hakim ad hoc.
Ketua DPR Puan Maharani tampak memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ketua Komisi II: Besok Insya Allah Perppu Pemilu Disahkan Jadi UU
Puan didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Selain itu, terlihat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
"Hadir fisik 43 orang, virtual 155 orang, izin 156, sehingga berjumlah 354 orang. Dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," ujar Puan.
Setelah itu, Puan menyatakan, rapat paripurna dibuka untuk umum.
Berikut daftar agenda rapat paripurna hari ini:
1. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
2. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas:
a. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara
b. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan
c. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat
Baca juga: Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan
d. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah
e. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur