JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada gelagat tidak suka dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari beberapa pihak yang menyebabkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.
Padahal, RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Adapun penilaian tersebut disampaikan oleh peneliti ICW Lalola Easter menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang mengaku tidak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh "ibu".
"Sebetulnya dari lama gitu kita bisa menangkap bahwa ada gelagat semacam enggak suka dengan proses-proses penegakan hukum yang seperti OTT atau misalnya pemenjaraan/pemidanaan badan," kata Lalola dikutip dari tayangan YouTube ICW, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Diminta Mahfud Golkan UU Perampasan Aset, Bambang Pacul: Mana Berani, Telepon Ibu Dulu
Lalola menilai, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk menanggulangi tindak pidana kejahatan ekonomi, termasuk soal korupsi yang menjamur di Indonesia.
Apalagi saat ini, belum ada regulasi yang mampu mengakomodasi lebih efektif untuk menanggulangi tindak pidana korupsi.
"Kalau misal memang bicara soal penegakan hukum tidak terlalu heavy di pemidanaan badan, ya tentu harus dimaksimalisasi pemanfaatan regulasi yang terkait dengan perampasan aset, baik yang sudah ada terutama juga untuk mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan," tutur dia.
Lebih lanjut Lola menilai, Indonesia masih gagap menangani tindak pidana kejahatan ekonomi. Hal ini terlihat dari tren vonis yang dipantau ICW sepanjang tahun 2021.
Tercatat pada tahun 2021, tercatat 1.403 terdakwa di bidang kejahatan ekonomi. Namun, pada akhirnya, hanya 12 orang yang diputus menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia pun meminta fenomena ini tidak biarkan berlarut karena pembahasan RUU Perampasan Aset kembali diundur.
"RUU sudah masuk ke Prolegnas. Tapi jangan karena kelakuan anggota legislatif seperti Bambang Pacul itu kemudian mencederai agenda pemberantasan korupsi yang begitu besar, salah satunya lewat (RUU) Perampasan Aset ini," jelasnya.
Sebagai informasi, Bambang Pacul mengakui tidak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Yang Kartal jika tidak ada perintah dari "ibu" dalam rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin Ibu Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset
Pernyataan Bambang untuk menjawab permohonan Mahfud agar DPR segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'. Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," katanya, diikuti tawa anggota Komisi III lainnya.
Politisi PDI Perjuangan itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dimaksud. Hanya saja, dia bilang, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.
"Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," ujarnya.
Baca juga: Bambang Pacul Tak Berani Golkan RUU Perampasan Aset, ICW: Tak Layak Jadi Anggota DPR
Memang, kata Bambang, pengesahan RUU Perampasan Aset masih dimungkinkan. Namun, tidak dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Ketua DPP PDI-P Bidang Pemenangan Pemilu itu mengatakan, sulit bagi legislator mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal karena ada kekhawatiran tak terpilih lagi pada pemilu selanjutnya.
"Kalau RUU Pembatasan Uang Kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma 20 juta lagi. Nggak bisa, Pak, nanti mereka nggak jadi (anggota DPR) lagi," katanya, lagi-lagi diikuti tawa para anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.