Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Endar Priantoro Tahu Dicopot Firli dkk dari Jabatan Direktur Penyelidikan

Kompas.com - 04/04/2023, 15:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun terkait rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikannya dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Endar hanya mengetahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penugasannya di KPK tertanggal 29 Maret.

Surat itu sekaligus merespons surat permohonan Ketua KPK Firli Bahuri agar Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto, dipulangkan ke Polri dengan alasan promosi jabatan.

“Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apa pun terkait rencana apakah saya diberhentikan selesai tidak dari KPK saya tidak ada,” ujar Endar saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Mahfud: Terserah KPK dan Polri

Di sisi lain, KPK ternyata menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa tertanggal 31 Maret.

Kemudian, Ketua KPK Firli bahuri juga mengirimkan surat penghadapan kembali ke Polri tertanggal 30 Maret 2023.

Endar mengaku baru mengetahui dirinya diberhentikan pada Jumat (31/3/2023).

Pada malam sebelumnya, Kamis (30/3/2023), ia dihubungi Koordinator Asisten Pribadi (Korspri) bahwa ia dipanggil menghadap pimpinan KPK besok.

Endar tidak mengetahui maksud pimpinan KPK memanggilnya untuk menghadap. Ia pun datang ke kantornya di KPK pada pagi hari seperti biasa.

Baca juga: Duduk Perkara Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro oleh KPK, Berujung Laporan ke Dewas

Pukul 11.00 WIB, Endar diundang ke salah satu ruang rapat pimpinan lantai 15 gedung Merah Putih. Di tempat itu, ia hanya menemui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Baru saya tahu ternyata sudah diputuskan oleh pimpinan adanya pemberhentian dengan hormat saya, sebagaimana SKEP (surat keputusan) yang tadi saya sampaikan,” ujar Endar.

Endar mengetahui siapa saja pimpinan yang menyatakan sepakat dirinya diberhentikan dengan hormat. Ia pun melaporkan pemberhentian ini ke Dewan Pengawas (Dewas).

Selain itu, Endar juga melaporkan surat pemberhentian ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan meminta petunjuk.

“Saya datang ke sini (dewas) atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” tuturnya.

Baca juga: Profil Brigjen Endar Priantoro, Jenderal Bintang Satu Polri yang Diberhentikan KPK dari Dirlidik

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com