Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Peringatan Keras Terakhir" untuk Ketua KPU

Kompas.com - 04/04/2023, 06:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

Sanksi itu dijatuhkan setelah Hasyim dinyatakan terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang kerap dijuluki Wanita Emas.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, kemarin.

Di dalam sidang putusan terungkap bahwa Hasyim pernah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni.

Baca juga: DKPP: Ketua KPU Tak Terbukti Lecehkan Hasnaeni Wanita Emas

Peristiwa itu terjadi pada 18 Agustus 2022 dari Jakarta menuju Yogyakarta.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, teradu (Hasyim) melakukan perjalanan pribadi bersama pengadu II (Hasnaeni) dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Citilink yang tiketnya dipesan dan dibayarkan oleh pengadu II," kata anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan.

"Setibanya di Yogyakarta, teradu bersama pengadu II langsung menuju Goa Langseh, Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB," lanjutnya.

Padahal, pada saat yang sama, Hasyim sedang melaksanakan perjalanan dinas sebagai Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

Baca juga: DKPP: Ketua KPU Ziarah Bareng Wanita Emas, padahal Ada Agenda Resmi

Tugas tersebut tertuang di dalam surat tugas nomor 326/LT.02.01-ST/03/2022 tertanggal 12 Agustus 2022.

"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024," kata Raka.

DKPP menilai tindakan Hasyim ini tidak patut dan tidak pantas, terlebih padanya melekat simbol kelembagaan.

Tindakan tersebut dianggap pula dapat menimbulkan konflik kepentingan, apalagi perjalanan Hasyim dan Hasnaeni bersama beberapa orang lainnya itu bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu turut dinyatakan lolos pendaftaran.

Baca juga: DKPP: Idham Holik Tak Langgar Etik soal Kelakar Masuk Rumah Sakit

"Sebagai penyelenggara pemilu, teradu wajib memegang prinsip mandiri dengan menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu, tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan," kata Raka.

"Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," ujarnya.

Hasyim kemudian dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017.

Ini merupakan putusan etik kedua dalam kurun tak sampai sepekan bagi Hasyim. Sebelumnya, Hasyim juga dijatuhi sanksi peringatan pada Jumat (31/3/2023), buntut komentarnya soal sistem pemilu yang dianggap menimbulkan kegaduhan.

Baca juga: Terbukti Pergi dengan Wanita Emas, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir Oleh DKPP

Tuduhan pelecehan seksual tak terbukti

Pada saat yang sama, Hasyim Asy'ari dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Wanita Emas yang saat ini berstatus tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast itu.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pengadu II (Hasnaeni) tidak dapat membuktikan dalil aduannya," kata anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan.

Sebelumnya, aduan sejenis juga pernah dilayangkan Hasnaeni ke Polda Metro Jaya. Namun, kepolisian menyatakan tidak ada pidana setelah melakukan gelar perkara.

Hasyim menggunakan Surat Ketetapan Polda Metro Jaya Nomor S-Tap/54/III/2023 Ditreskrimmum tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 15 Maret 2023 sebagai bukti tambahan ke DKPP.

Baca juga: DKPP Putuskan Gugatan Etik Ketua KPU Terkait Wanita Emas Siang Ini

"Selain itu, tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil pengaduan pengadu II. Dengan demikian, dalil pengaduan pengadu II berkenaan pelecehan seksual yang dilakukan teradu tidak terbukti karena tidak didukung alat bukti yang meyakinkan DKPP," jelas Dewi.

Sebelumnya, dalam pokok aduannya, Hasnaeni menuding Hasyim melakukan pelecehan seksual kepadanya berulang kali di hari dan tempat yang berbeda dalam rentang pertengahan Agustus hingga September 2022, mulai dari ruangan Ketua KPU RI, kantor DPP Partai Republik Satu, kamar hotel, hingga dalam perjalanan di mobil

Namun, DKPP juga menyoroti hubungan Hasyim dan Hasnaeni yang disebut menunjukkan kedekatan di luar kepentingan kepemiluan. Hal ini dibuktikan dengan berbagai rekam percakapan WhatsApp di antara keduanya.

Baca juga: DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Beberapa pesan yang dikutip DKPP adalah ungkapan dari Hasyim ke Hasnaeni berupa, "Bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia", "Udah jalan ini menujumu", "Hati-hati, selalu jaga diri dan jaga kesehatan selalu", "Kabari kalau mau terbang dan sudah landing", "Nanti malam dirimu keluar bawa mobil sendiri, jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta".

"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com