Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Brigjen Endar, Tetap Ditugaskan Kapolri di KPK, tapi Dipulangkan Firli

Kompas.com - 04/04/2023, 06:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Nasib Brigjen Endar Priantoro kini masih belum jelas. Keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dikabulkan Ketua KPK Firli Bahuri.

Mantan perwira polisi bintang tiga itu memilih mendepak Endar dan mengisi jabatan yang ditinggalkan dengan menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas.

Padahal, Listyo sebelumnya telah mengirimkan surat surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023, untuk meminta agar Komisi Antirasuah memperpanjang jabatan Endar yang telah habis per akhir Maret 2023 kemarin.

Baca juga: Polri Tetap Minta Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan di KPK

Polemik awal

Ketidakjelasan nasib Endar ini berawal dari rekomendasi KPK kepada Polri agar dua perwira aktif mereka, Endar dan Irjen Karyoto, dipulangkan ke Korps Bhayangkara. 

Firli pun akhirnya menyurati Listyo pada awal Februari 2023 lalu. Dalih yang digunakan yakni agar Endar dan Karyoto mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri karena sudah dua tahun terakhir bertugas di KPK.

Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Polri kemudian menjawab surat KPK pada 29 Maret 2023. Lewat Surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023, Listyo memperpanjang jabatan Endar di Komisi Antirasuah. Sedangkan rekan Endar, Karyoto, mendapat promosi sebagai Kapolda Metro Jaya.

Pada saat yang sama, Listyo juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK.

Ditolak KPK

Namun, permintaan Listyo untuk memperpanjang jabatan jebolan Akademi Kepolisian tahun 1994 itu ditolak. KPK berdalih tidak mengusulkan agar masa tugas Endar di Komisi Antirasuah diperpanjang.

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan sebagai Dirlidik, Polri Akan Koordinasi ke KPK

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Endar pun akhirnya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK.

Menurut Ali, pemberhentian dengan hormat ini mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah.

 

Sebab, dalam surat yang dilayangkan sebelumnya, KPK tidak mengirimkan usulan perpanjangan melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi keduanya di lingkungan Polri.

Sesuai ketentuan di dalam Peraturan Kapolri dan Peraturan KPK, setiap aparatur sipil negara (ASN) dari instansi yang ditugaskan di KPK, harus berdasarkan usulan dari KPK.

 

 

Pengganti Endar

Sementara itu, Firli telah menunjuk Ronald Worotikan untuk mengisi kekosongan jabatan Endar sebagai pelaksana tugas.

Baca juga: Alasan KPK Copot Endar Priantoro: Tak Usulkan Perpanjangan ke Polri

Ronald sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Halaman:


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com