JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menolak aduan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Nomor Perkara 6-PKE-DKPP/I/2023.
Putusan penolakan itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (30/3/2023).
"Memutuskan, satu, menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan.
Adapun alasan penolakan dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Wiarsa Raka Sandi dalam sidang.
Baca juga: DKPP Tolak Gugatan PKR dalam Kasus Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024
Dari fakta-fakta yang diuraikan, Dewa mengatakan DKPP menilai teradu 8 sampai teradu 12 yaitu para Komisioner Bawaslu bersikap profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan sidang ajudikasi pendaftaran calon peserta pemilu 2024.
"Teradu 8-12 bahkan mengakomodir pengadu dengan melakukan uji petik terhadap bukti para pengadu dengan menggunakan sampling yang disepakati para pihak," imbuh Dewa.
Sedangkan teradu 1-7 atau komisioner KPU dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu seperti yang diadukan PKR.
"Berdasarkan hasil uji petik dan fakta yang ada dalam persidangan, teradu 8-12 menyimpulkan PKR tidak memiliki kesiapan dalam melakukan pendaftaran," ucap Dewa.
Baca juga: Di Sidang DKPP, PKR Tuding Bawaslu Inkonsisten soal Sipol
Sebelumnya, PKR mengadukan Ketua dan seluruh Komisioner KPU RI juga Ketua dan semua Komisioner Bawaslu RI karena dinilai tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran PKR.
Para Komisioner KPU dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik PKR yang disimpan dalam 38 hardisk eksternal.
Sedangkan komisioner Bawaslu RI disebut tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran PKR.
Pengaduan itu dilakukan oleh PKR berawal dari pelaporan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya partai baru itu dalam pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.
Namun, dalam sidang putusan, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Baca juga: PKR Gugat Putusan Bawaslu, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).
“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.