JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyelenggarakan sidang pembacaan putusan 2 perkara etik terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pada hari ini, Senin (3/4/2023), berkaitan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas".
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. Putusan dibacakan dari Ruang Sidang DKPP di Jakarta.
Perkara pertama yang diregistrasi dengan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Dendi Budiman. Pada perkara ini, Hasyim dituding melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Wanita Emas ke Yogyakarta.
Baca juga: DKPP Sidang Putusan Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol oleh KPU Siang Ini
Sementara itu, perkara kedua bernomor 39-PKE-DKPP/II/2023, diadukan oleh Hasnaeni via kuasa hukum sekaligus sekretaris jenderal partainya, Ihsan Primanegara. Hasyim dituding terlibat pelecehan seksual disertai ancaman kepadanya.
Tudingan pelecehan seksual terhadap Hasyim telah berlarut-larut. Isu ini mencuat sejak Desember 2022. Hasnaeni yang kerap dijuluki "Wanita Emas" itu sempat mengadukan Hasyim ke DKPP dan Polda Metro Jaya juga melalui pengacara lamanya, Farhat Abbas.
Di luar prosedur formal, beredar percakapan yang diduga melibatkan Hasyim dan Hasnaeni. Beredar pula video pengakuan Hasnaeni bahwa dirinya dilecehkan Hasyim.
Baca juga: DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
Hasyim dituduh melakukan perbuatan asusila dengan iming-iming meloloskan Partai Republik Satu sebagai peserta Pemilu 2024. Nyatanya, partai itu tak lolos verifikasi administrasi.
Belakangan, Farhat mencabut aduannya itu dan juga mencabut kuasanya atas Hasnaeni selaku pengacara, karena Hasnaeni disebut sedang menjalani perawatan psikis.
Tak lama setelah itu, beredar video klarifikasi dari Hasnaeni bahwa dirinya tidak pernah dilecehkan. Kemudian, pihak keluarga Hasnaeni juga sempat sowan ke kantor Hasyim untuk meminta maaf dan mengklarifikasi kasus itu.
Namun, Hasnaeni yang juga tersangka kasus mendadak punya pengacara baru, yaitu Ihsan Primanegara yang kemudian kembali menggulirkan kasus ini.
Baca juga: DKPP Sanksi Ketua KPU karena Dinilai Langgar Prinsip Adil, Akuntabel, dan Profesional
Sepanjang kasus ini bergulir, Hasyim irit bicara menanggapinya. Ia baru mengeluarkan komentar berarti pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada 11 Januari 2023.
"Posisi saya tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan itu. Sehingga, insya Allah apa yang dituduhkan itu tidak dalam posisi yang saya lakukan," kata Hasyim.
DKPP pun sudah menggelar sidang secara tertutup yang menghadirkan Hasyim dan Ihsan Primanegara, Senin (13/3/2023).
Sebagai informasi, Ihsan bukan hanya mengadukan Hasyim ke DKPP, melainkan pernah juga melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Soal Sistem Proporsional Tertutup
Akan tetapi, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan tersebut setelah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Hasyim, dan melakukan visum atas Hasnaeni. Hasil gelar perkara menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hasyim sebelumnya mengaku bakal menggunakan surat penghentian penyelidikan dari Polda Metro Jaya itu sebagai bukti tambahan ke DKPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.