JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi "peringatan keras terakhir" oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.
"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan pengadu 1 dan 2 untuk sebagian," tegas Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023, Senin (3/4/2023).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI," lanjutnya.
Baca juga: DKPP Putuskan Gugatan Etik Ketua KPU Terkait Wanita Emas Siang Ini
Hasyim terbukti dan mengakui dirinya telah melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke sejumlah tempat.
Padahal, Hasyim sebetulnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan.
Baca juga: DKPP Sidang Putusan Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol oleh KPU Siang Ini
"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu," tambahnya.
DKPP menilai Hasyim tidak patut dan tidak pantas melakukan hal tersebut karena padanya melekat simbol kelembagaan.
DKPP juga menyoroti bahwa Hasyim memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni di luar kapasitas keduanya sebagai pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu.
Kedekatan ini dibuktikan dari percakapan-percakapan di antara keduanya yang menjadi alat bukti dalam persidangan.
Baca juga: Gonjang-ganjing Prima dari Putusan PN Jakpus hingga Lolos Verifikasi Administrasi KPU
"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu," kata anggota DKPP, Dewi Ratna Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan.
Namun demikian, tuduhan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti.
Hasyim dinilai terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f.
Perkara sejenis, yaitu perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 47-PKE-DKPP/II/2023 merujuk pada putusan yang sama dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.