Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Soal "Sistem Proporsional Tertutup"

Kompas.com - 30/03/2023, 16:18 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan sebagian gugatan Prodewa atas pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, yang dinilainya partaisan.

Gugatan itu diregistrasi dengan nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Direktur Ekesekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Kamis (30/3/2023).

Atas putusan tersebut, Heddy mengatakan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy'ari.

Baca juga: DKPP Tolak Gugatan PKR dalam Kasus Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuh dia.

DKPP juga memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan hasil putusan tersebut paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.

"Keempat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," pungkas dia.

Diketahui sebelumnya, Fauzan mengadukan Hasyim yang dinilai mengeluarkan pendapat yang bersifat partisan terkait dengan sistem proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif.

Pernyataan yang dilontarkan Hasyim dalam pidatonya pada Catatan Akhir Tahun 2022 tersebut dinilai "menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih".

Baca juga: DKPP Susun Putusan untuk Ketua KPU Terkait Kasus Wanita Emas

Hasyim sempat membantah dalil aduan yang diberikan Fauzan dnegan menyebut tidak pernah membuat pernyataan dukungan sistem proporsional tertutup.

mendukung atau sependapat dengan pileg sistem proporsional tertutup.

"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau speendapat dengan sistem proporsional tertutup," ujar Hasyim di hadapan sidang yang digelar Senin (27/3/2023).

Hasyim menegaskan, pernyataan dalam Catatan Akhir Tahun 2022 ketika itu dilakukan "semata-mata untuk menjalankan tugas" menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu.

Sesuatu yang juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bukan sebagai bentuk dukungan atas sistem pileg tertentu.

Baca juga: DKPP Segera Gelar Sidang Putusan Dugaan Kecurangan KPU Terkait Verifikasi Parpol

"Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi berkaitan perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu, Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 huruf c UU Pemilu," ungkap Hasyim.

Namun DKPP telah memutuskan mengabulkan sebagian permintaan pengadu dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com