Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP: Ketua KPU Ziarah Bareng Wanita Emas, padahal Ada Agenda Resmi

Kompas.com - 03/04/2023, 17:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memang pernah melakukan perjalanan pribadi bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni, atau yang dijuluki sebagai "Wanita Emas".

Peristiwa itu terjadi pada 18 Agustus 2022 dari Jakarta menuju Yogyakarta.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, teradu (Hasyim) melakukan perjalanan pribadi bersama pengadu II (Hasnaeni) dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Citilink yang tiketnya dipesan dan dibayarkan oleh pengadu II," kata anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023, Senin (3/4/2023).

"Setibanya di Yogyakarta, teradu bersama pengadu II langsung menuju Goa Langseh, Partai Parangkusumo dan Partai Baron untuk melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB," kata dia.

Baca juga: Ketua KPU Pakai SP3 Aduan Hasnaeni Jadi Bukti ke DKPP untuk Bantah Pelecehan Seksual

Di lain pihak, Hasyim sebagai Ketua KPU RI sedianya mengantongi surat tugas nomor 326/LT.02.01-ST/03/2022 tertanggal 12 Agustus 2022 untuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024," kata Raka.

DKPP menilai, tindakan Hasyim ini tidak patut dan tidak pantas, terlebih padanya melekat simbol kelembagaan.

Tindakan tersebut dianggap pula dapat menimbulkan konflik kepentingan, apalagi perjalanan Hasyim dan Hasnaeni bersama beberapa orang lainnya itu bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Adapun Partai Republik Satu turut dinyatakan lolos pendaftaran.

"Sebagai penyelenggara pemilu, teradu wajib memegang prinsip mandiri dengan menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu, tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan," kata Raka.

"Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," ujar dia.

Baca juga: Pengacara Baru Hasnaeni: Saya Sih Berharap Pak Hasyim Asyari Mundur

Di sisi lain, DKPP juga menyoroti hubungan Hasyim dan Hasnaeni yang disebut menunjukkan kedekatan di luar kepentingan kepemiluan.

Hal ini dibuktikan dengan berbagai rekam percakapan WhatsApp di antara keduanya.

DKPP pun menilai Hasyim telah melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu. Ia dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.

Sebelumnya, Hasyim juga dijatuhi sanksi peringatan, imbas komentarnya terkait sistem pemilu yang dianggap telah menimbulkan kegaduhan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com