JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang akrab disapa Wanita Emas.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 pada Senin (3/4/2023).
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pengadu II (Hasnaeni) tidak dapat membuktikan dalil aduannya," kata anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan.
Sebelumnya, aduan sejenis juga pernah dilayangkan Hasnaeni ke Polda Metro Jaya. Namun, kepolisian menyatakan tidak ada pidana setelah melakukan gelar perkara.
Baca juga: DKPP: Ketua KPU Ziarah Bareng Wanita Emas, padahal Ada Agenda Resmi
Hasyim menggunakan Surat Ketetapan Polda Metro Jaya Nomor S-Tap/54/III/2023 Ditreskrimmum tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 15 Maret 2023 sebagai bukti tambahan ke DKPP.
"Selain itu, tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil pengaduan pengadu II. Dengan demikian, dalil pengaduan pengadu II berkenaan pelecehan seksual yang dilakukan teradu tidak terbukti karena tidak didukung alat bukti yang meyakinkan DKPP," jelas Dewi.
Sebelumnya, dalam pokok aduannya, Hasnaeni menuding Hasyim melakukan pelecehan seksual kepadanya berulang kali di hari dan tempat yang berbeda.
Baca juga: Terbukti Pergi dengan Wanita Emas, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir Oleh DKPP
Tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast itu menuduh Hasyim melakukan pelecehan seksual
pada 13 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di Ruangan Ketua KPU, 14 agustus 2022 pukul 01.13-04.30 WIB di kantor DPP Partai Republik Satu, 15 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB di Ruangan Ketua KPU, juga pukul 21.00-05.00 WIB di dalam mobil yang sedang dalam perjalanan menuju dan pulang dari ritual di Gunung Salak.
Ia juga menuduh Hasyim melecehkan dirinya pada 22 Agustus 2022 di Jalan Fatmawati di mobil milik Hasyim serta 27 Agustus dan 2 September 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.