Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak pernah menangani dugaan gratifikasi yang disebut diterima oleh mantan Komisionernya, Lili Pintaulin Siregar, sebagaimana dalil gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Diketahui, MAKI menggugat KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penghentian penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli atas sejumlah fasilitas tiket menonton MotoGP di Mandalika.

“Termohon tidak pernah menangani dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner KPK,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Iskandar mengatakan, proses dan prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi sudah diatur dalam hukum acara yang bersifat rigid dan mengikat.

Baca juga: MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

Iskandar menegaskan bahwa penanganan suatu perkara diatur ketentuannnya secara rigid dan mengikat lantaran hal tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia.

Ia mengungkapkan, penanganan perkara sejak penerimaan laporan sampai dengan proses penyidikan dan penuntutan selalu didasarkan atas bukti formal berupa adanya surat perintah maupun berita acara atas pelaksanaan surat perintah tersebut.

Sementara KPK hingga kini tidak pernah menangani dan menerbitkan surat terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli secara formal baik itu surat perintah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara dimaksud.

“Dengan demikian sangat tidak berasalasan, jika kemudian dalilkan bahwa termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dalam perkara a quo,” kata Iskandar.

Baca juga: KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

Adapun gugatan ini diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).?

Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

MAKI juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.

“Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.

Baca juga: MAKI Duga KPK Hentikan Pengusutan Indikasi Gratifikasi Lili Pintauli

Sebagai penggugat, MAKI meminta hakim menyatakan secara hukum termohon, dalam hal ini KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.

Hakim diminta memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.

“Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono),” demikian subsider petitum yang diajukan MAKI.

Lili Pintauli sebelumnya diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.

Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022.

Pengunduran diri itu lakukan sesaat sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.

Baca juga: KPK Nilai MAKI Tak Miliki “Legal Standing” Ajukan Praperadilan Terkait Lili Pintauli

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com