Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 14:42 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, gugatan yang diajukan perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap Lili Pintauli Siragar tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

Adapun MAKI menggugat KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penghentian penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan komisioner komisi antirasuah itu.

“Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah tanpa alasan berlandaskan undang-undang karena dalil posita dan petitum dari permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak tidak jelas atau kabur (obscuur libel),” kata Koordinator Tim Penasihat Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

“Sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard,” ujarnya.

Baca juga: KPK Nilai MAKI Tak Miliki “Legal Standing” Ajukan Praperadilan Terkait Lili Pintauli

Iskandar menjelaskan bahwa secara formil dalil-dalil dalam permohonan praperadilan atau posita berisi harus menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan.

Dalam mengajukan gugatan itu, MAKI harus menguraikan terlebih dahulu alasan-alasan atau dalil-dalil yang melandasi pengajuan tuntutannya atau posita yang berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus.

Akan tetapi, MAKi dalam petitumnya hanya meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menyatakan KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli.

“Pemohon tidak menguraikan bagaimana perbuatan termohon yang dianggap telah melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut, karena nyatanya tidak pernah ada perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang dilakukan oleh termohon,” kata Iskandar.

“Sehingga, tindakan termohon yang dimaksud oleh pemohon dalam petitum tersebut harus disebutkan secara jelas,” tambahnya. 

Adapun gugatan ini diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Baca juga: MAKI Ajukan Arteria Dahlan dan 2 Anggota DPR Lain Jadi Ahli Terkait Laporannya

Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).

Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

MAKI juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.

“Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.

Baca juga: Bakal Dipolisikan MAKI Terkait Temuan Transaksi Rp 349 Triliun, lni Kata PPATK

Sebagai penggugat, MAKI meminta hakim menyatakan secara hukum termohon, dalam hal ini KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.

Hakim diminta memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.

“Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono),” demikian subsider petitum yang diajukan MAKI.

Baca juga: Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Adapun Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.

Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022.

Pengunduran diri itu lakukan sesaat sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com