Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 08:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi sorotan setelah membuka informasi mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terbaru, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango ikut menyentil Mahfud terkait hal tersebut.

Nawawi tampak gusar lantaran Mahfud seolah-olah hanya memberikan informasi mengenai transaksi mencurigakan ini setengah-setengah.

Baca juga: PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

Walhasil, Nawawi pun meminta Mahfud agar lebih baik melakukan hal lain ketimbang sekadar mengomentari terus dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Pimpinan KPK tersebut mendorong Mahfud agar fokus untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Nawawi menilai, Mahfud MD selaku Menko Polhukam lebih pas apabila menyuarakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset.

Apalagi, pemerintah hingga saat ini masih tak kunjung memberi kejelasan kapan akan melakukan pembahasan RUU tersebut di DPR.

"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang," ujar Nawawi saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Kemudian, Nawawi mendesak Mahfud mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukkannya ketentuan illicit enrichment (kekayaan yang tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan-ketentuan lain seperti trading in influence," tutur dia.

Baca juga: KPK: Prof Mahfud Lebih Pas Support RUU Perampasan Aset daripada Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

Menurut Nawawi, Mahfud akan lebih baik apabila melakukan dua permintaannya di atas ketimbang hanya menjadi juru bicara (jubir) dalam kasus ini.

Bahkan, kata dia, informasi yang Mahfud sampaikan pun tidak lengkap.

Adapun Mahfud memang menjadi sosok yang membuka transaksi janggal ini ke publik.

Ia mengaku mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya," kata Nawawi.

Kini, Mahfud dipanggil oleh Komisi III DPR. Ia diminta untuk membuka transaksi janggal itu secara terang pada Rabu (29/3/2023).

Progres RUU Perampasan Aset

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan progres dari RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurut dia, RUU Perempasan Aset masih dalam tahap harmonisasi.

"RUU Perampasan Aset masih diharmonisasi," ujar Edward Omar Sharif Hiariej di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (10/3/2033).

Baca juga: DPR Tunggu Surpres untuk Bahas RUU Perampasan Aset, Mahfud: Oke, Kita Ajukan Secepatnya

RUU Perampasan aset setelah itu akan diserahkan kepada Presiden. 

"Kita akan serahkan kepada Presiden, kemudian nanti ada supres dari Presiden. Kita usahakan nanti ada pembukaan masa sidang minggu depan, Selasa tanggal 14. Kalau bisa sudah mulai dibahas pada masa sidang berikutnya," ucap dia.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR setelah terbit surat dari Presiden. "Kalau sudah ada surat dari Presiden pasti akan diserahkan ke DPR," kata Edward. 

Pria yang biasa disapa Eddy ini menyampaikan, RUU Perampasan Aset ini tidak terlepas dari United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Selama ini, jika bicara perampasan aset, yang dikenal saat ini adalah conviction based forfeiture.

"Artinya kita baru bisa merampas aset setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya kan kita pakai jalur pidana. Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya conviction based forfeiture, tetapi juga bisa NCB, non-conviction based forfeiture, artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang mungkin kita akan bahas di dalam RUU Perampasan Aset," kata dia.

Di dalam RUU Perampasan Aset akan ada aturan untuk mencegah korporasi melakukan pencucian uang. Korporasi harus melaporkan kepemilikan asetnya kepada pemerintah.

"Itu diatus dalam RUU Perampasan Aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu kan dia memberitahukan bahwa dia mempunyai aset berapa segala macam, supaya tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang," ujar dia.

Jadi atensi Jokowi

Presiden Joko Widodo meminta agar RUU tentang Perampasan Aset segera disahkan.

Selain itu, Presiden meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dibahas di DPR RI.

"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Presiden pun menyampaikan, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah berupaya terus melakukan pencegahan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Kemudian, perizinan online single submission (OSS) dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.

Baca juga: KPK Pertanyakan Nasib Delik Kekayaan Tak Wajar di RUU Perampasan Aset

Lalu, dalam hal penindakan, kata Jokowi, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.

Menurut Kepala Negara, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.

Jokowi menegaskan, penindakan serupa akan tetap dilakukan untuk kasus-kasus korupsi lainnya.

"Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih," ujar Jokowi.

"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis

Nasional
Ganjar: Di Instagram Saya Kena 'Bully' Ratusan Ribu Kali, Cuekin Aja

Ganjar: Di Instagram Saya Kena "Bully" Ratusan Ribu Kali, Cuekin Aja

Nasional
MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

Nasional
Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Nasional
Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Nasional
Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

Nasional
Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Nasional
Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Nasional
Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Nasional
1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

Nasional
MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

Nasional
PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

Nasional
Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com