JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi sorotan setelah membuka informasi mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terbaru, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango ikut menyentil Mahfud terkait hal tersebut.
Nawawi tampak gusar lantaran Mahfud seolah-olah hanya memberikan informasi mengenai transaksi mencurigakan ini setengah-setengah.
Baca juga: PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus
Walhasil, Nawawi pun meminta Mahfud agar lebih baik melakukan hal lain ketimbang sekadar mengomentari terus dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Pimpinan KPK tersebut mendorong Mahfud agar fokus untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Nawawi menilai, Mahfud MD selaku Menko Polhukam lebih pas apabila menyuarakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset.
Apalagi, pemerintah hingga saat ini masih tak kunjung memberi kejelasan kapan akan melakukan pembahasan RUU tersebut di DPR.
"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang," ujar Nawawi saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/3/2023).
Kemudian, Nawawi mendesak Mahfud mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukkannya ketentuan illicit enrichment (kekayaan yang tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan-ketentuan lain seperti trading in influence," tutur dia.
Menurut Nawawi, Mahfud akan lebih baik apabila melakukan dua permintaannya di atas ketimbang hanya menjadi juru bicara (jubir) dalam kasus ini.
Bahkan, kata dia, informasi yang Mahfud sampaikan pun tidak lengkap.
Adapun Mahfud memang menjadi sosok yang membuka transaksi janggal ini ke publik.
Ia mengaku mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya," kata Nawawi.
Kini, Mahfud dipanggil oleh Komisi III DPR. Ia diminta untuk membuka transaksi janggal itu secara terang pada Rabu (29/3/2023).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan progres dari RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Menurut dia, RUU Perempasan Aset masih dalam tahap harmonisasi.
"RUU Perampasan Aset masih diharmonisasi," ujar Edward Omar Sharif Hiariej di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (10/3/2033).
Baca juga: DPR Tunggu Surpres untuk Bahas RUU Perampasan Aset, Mahfud: Oke, Kita Ajukan Secepatnya
RUU Perampasan aset setelah itu akan diserahkan kepada Presiden.
"Kita akan serahkan kepada Presiden, kemudian nanti ada supres dari Presiden. Kita usahakan nanti ada pembukaan masa sidang minggu depan, Selasa tanggal 14. Kalau bisa sudah mulai dibahas pada masa sidang berikutnya," ucap dia.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR setelah terbit surat dari Presiden. "Kalau sudah ada surat dari Presiden pasti akan diserahkan ke DPR," kata Edward.
Pria yang biasa disapa Eddy ini menyampaikan, RUU Perampasan Aset ini tidak terlepas dari United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Selama ini, jika bicara perampasan aset, yang dikenal saat ini adalah conviction based forfeiture.
"Artinya kita baru bisa merampas aset setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya kan kita pakai jalur pidana. Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya conviction based forfeiture, tetapi juga bisa NCB, non-conviction based forfeiture, artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang mungkin kita akan bahas di dalam RUU Perampasan Aset," kata dia.
Di dalam RUU Perampasan Aset akan ada aturan untuk mencegah korporasi melakukan pencucian uang. Korporasi harus melaporkan kepemilikan asetnya kepada pemerintah.
"Itu diatus dalam RUU Perampasan Aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu kan dia memberitahukan bahwa dia mempunyai aset berapa segala macam, supaya tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang," ujar dia.
Presiden Joko Widodo meminta agar RUU tentang Perampasan Aset segera disahkan.
Selain itu, Presiden meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dibahas di DPR RI.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).
Presiden pun menyampaikan, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.
Sejalan dengan hal itu, pemerintah berupaya terus melakukan pencegahan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Kemudian, perizinan online single submission (OSS) dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.
Baca juga: KPK Pertanyakan Nasib Delik Kekayaan Tak Wajar di RUU Perampasan Aset
Lalu, dalam hal penindakan, kata Jokowi, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.
Menurut Kepala Negara, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.
Jokowi menegaskan, penindakan serupa akan tetap dilakukan untuk kasus-kasus korupsi lainnya.
"Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih," ujar Jokowi.
"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.