JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan.
Selain itu, Presiden meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dibahas di DPR RI.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Wapres Maruf Amin Harap DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Presiden pun menyampaikan, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.
Sejalan dengan hal itu, pemerintah berupaya terus melakukan pencegahan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Kemudian, perizinan online single submission (OSS) dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.
Lalu, dalam hal penindakan, kata Jokowi, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.
Menurut Kepala Negara, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.
Baca juga: Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Alternatif Kembalikan Kerugian Negara
Jokowi menegaskan, penindakan serupa akan tetap dilakukan untuk kasus-kasus korupsi lainnya.
"Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih," ujar Jokowi.
"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Adapun dalam konferensi pers pada Selasa, Presiden Jokowi didampingi sejumlah pejabat terkait.
Mereka yakni Menkopolhukam Mahfud MD, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: PPATK: RUU Perampasan Aset Cegah Pelaku Nikmati Hasil Kejahatannya
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD curhat bahwa RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai belum disetujui DPR.