Kini, Mahfud dipanggil oleh Komisi III DPR. Ia diminta untuk membuka transaksi janggal itu secara terang pada Rabu (29/3/2023).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan progres dari RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Menurut dia, RUU Perempasan Aset masih dalam tahap harmonisasi.
"RUU Perampasan Aset masih diharmonisasi," ujar Edward Omar Sharif Hiariej di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (10/3/2033).
Baca juga: DPR Tunggu Surpres untuk Bahas RUU Perampasan Aset, Mahfud: Oke, Kita Ajukan Secepatnya
RUU Perampasan aset setelah itu akan diserahkan kepada Presiden.
"Kita akan serahkan kepada Presiden, kemudian nanti ada supres dari Presiden. Kita usahakan nanti ada pembukaan masa sidang minggu depan, Selasa tanggal 14. Kalau bisa sudah mulai dibahas pada masa sidang berikutnya," ucap dia.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR setelah terbit surat dari Presiden. "Kalau sudah ada surat dari Presiden pasti akan diserahkan ke DPR," kata Edward.
Pria yang biasa disapa Eddy ini menyampaikan, RUU Perampasan Aset ini tidak terlepas dari United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Selama ini, jika bicara perampasan aset, yang dikenal saat ini adalah conviction based forfeiture.
"Artinya kita baru bisa merampas aset setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya kan kita pakai jalur pidana. Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya conviction based forfeiture, tetapi juga bisa NCB, non-conviction based forfeiture, artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang mungkin kita akan bahas di dalam RUU Perampasan Aset," kata dia.
Di dalam RUU Perampasan Aset akan ada aturan untuk mencegah korporasi melakukan pencucian uang. Korporasi harus melaporkan kepemilikan asetnya kepada pemerintah.
"Itu diatus dalam RUU Perampasan Aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu kan dia memberitahukan bahwa dia mempunyai aset berapa segala macam, supaya tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang," ujar dia.
Presiden Joko Widodo meminta agar RUU tentang Perampasan Aset segera disahkan.
Selain itu, Presiden meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dibahas di DPR RI.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).