JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk lebih aktif dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi UU.
Saat ini, DPR mengklaim mereka masih menunggu kesediaan pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang," ujar Nawawi saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/3/2023).
Menurut Nawawi, hal tersebut lebih baik dilakukan Mahfud ketimbang menyampaikan informasi setengah-setengah terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Pimpinan KPK Sentil Mahfud Cuma Beri Info Setengah-setengah soal Transaksi Janggal Rp 349 T
Dia lantas menyindir Mahfud sebagai juru bicara (jubir) yang tidak menyampaikan informasi secara lengkap terkait transaksi Rp 349 triliun ini.
Sementara itu, Nawawi juga mendesak Mahfud mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan illicit enrichment (kekayaan yang tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan-ketentuan lain seperti trading in influence," tuturnya.
"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya," imbuh Nawawi.
Baca juga: Siap Jelaskan Transaksi Janggal Rp 349 T ke DPR, Mahfud: Kita Uji Logika
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menunggu surat presiden (surpres) agar bisa segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
“Ya, saya sudah dengar (permohonan surpres), DPR mudah-mudahan konsisten. Nunggu surpes dari presiden untuk mengajukan perubahan. Oke kita ajukan,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Namun, Mahfud tidak menyebut kapan surpres tersebut akan diajukan ke DPR.
“Oke, kita ajukan secepatnya,” kata Mahfud.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan.
Selain itu, Presiden meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dibahas di DPR RI.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: DPR Tunggu Surpres untuk Bahas RUU Perampasan Aset, Mahfud: Oke, Kita Ajukan Secepatnya