Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Kompas.com - 27/03/2023, 06:49 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (27/3/2023).

Sidang perdana sedianya digelar pada Senin (13/3/2023), tetapi sidang ditunda selama dua pekan lantaran KPK sebagai termohon I dan Dewas KPK sebagai termohon II tidak hadir dalam persidangan tersebut.

"Panggilan kedua dengan peringatan," demikian agenda sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: PN Jaksel Panggil Pimpinan KPK dan Dewas dengan Peringatan

KPK dan Dewas diingatkan untuk hadir

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting pun mengingatkan komisi antirasuah dan lembaga pengawasnya untuk hadir dalam sidang ini.

Terlebih, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan penundaan sidang lantaran KPK dan Dewas memerlukan waktu untuk mempersiapkan administrasi persidangan.

"Apabila tidak hadir (lagi) maka akan ditinggalkan, dianggap tidak menggunakan haknya," kata hakim Samuel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin 13 Maret lalu.

Dalam kasus ini, MAKI menduga KPK telah menghentikan pengusutan terhadap mantan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar secara tidak sah.

Hal itu diduga dilakukan lantaran Lili Pintauli telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Baca juga: MAKI Duga KPK Hentikan Pengusutan Indikasi Gratifikasi Lili Pintauli

Padahal, MAKI telah menyampaikan pengaduan kepada KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli.

"Kami melihat dari pengaduan kami yang sudah lama, dari tahun 2022 itu hingga saat ini tidak ada perkembangan, stuck, tidak ada progres, tidak ada laporan (perkembangan) atau apa dari pihak KPK, tidak ada," kata kuasa hukum MAKI Rudy Marjono saat ditemui selepas persidangan.

"Kami melihat ada penghentian penyidikan secara enggak sah, kalau emang dilakukan penyidikan pasti kita akan memantau, tapi sampai sekarang enggak ada," ujar dia.

Dinilai bakal jadi preseden buruk

Menurut Rudy, tindakan KPK yang tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap Lili Pintauli lantaran telah mengundurkan diri tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

MAKI berpandangan bahwa pengunduran diri eks Wakil Ketua KPK itu merupakan bentuk pertanggungjawaban Lili Pintauli secara administrasi.

Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

"Apakah hanya karena persoalan pengunduran diri terus dianggap perkara selesai? di-close atau bagaimana? Menurut kami kalau hanya persoalan LPS (Lili Pintauli Siregar) tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau tidaknya dilakukannya pemeriksaan karena mengundurkan diri Ini kan menjadi preseden buruk," ucap Rudy.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com