Namun, pada 13 September 2022 dihapus dan muncul susunan direksi baru PT Citra Mulia Mandiri atas nama Zainal Abidinsyah.
“Saudara ZAS (Zainal Abidinsyah) dan HH (Hermawan) sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM. Jadi kecewa Saudara HH (Hermawan) sebagai pemilik IUP menjadi kecewa,” kata Sugeng.
Sugeng juga mengungkapkan bahwa Eddy meminta Hermawan agar Yogi dan Yosi dijadikan komisaris di PT CLM.
“Saudara EOSH (Eddy) meminta asprinya dua orang dapat ditempatkan sebagai komisaris PT CLM,” kata Sugeng.
Baca juga: Soal Laporan IPW, Aspri Wamenkumham: Jika Dipanggil KPK, Saya Akan Datang
Lantas, permintaan Eddy akhirnya dipenuhi Hermawan. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan akta notaris yang memuat nama Yogi sebagai komisaris.
"Satu orang yang tercantum, Saudara YAR (Yogi) ini aktanya ya," ujar Sugeng.
Dalam pelaporan ke KPK, Sugeng membawa empat alat bukti, di antaranya transaksi pengiriman dana dan bukti percakapan aplikasi pesan pendek.
Dari percakapan tersebut mengindikasikan, kata Sugeng, Yogi dan Yosi terafiliasi dengan Eddy.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR (Yogi) dan YAM (Yosi) adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” kata Sugeng.
Usai melaporkan Eddy ke KPK, di hari yang sama, Sugeng dilaporkan balik oleh Yogi dan Yosi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya melaporkan Sugeng karena telah menyeret nama mereka sebagai perantara penerima aliran dana ke Eddy.
“(Laporan ini disampaikan) karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. (laporan) STS itu saya rasa tidak benar,” ujar Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.
“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” katanya lagi.
Yogi membantah bahwa Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar. Ia juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.