Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Laporan IPW, Aspri Wamenkumham: Jika Dipanggil KPK, Saya Akan Datang

Kompas.com - 15/03/2023, 10:13 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana mengaku siap jika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Yogi Ari usai melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Selasa (14/3/2023) malam.

Adapun laporan polisi dilayangkan lantaran Sugeng telah menyebut namanya sebagai perantara penerimaan uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke Komisi Antisauah tersebut.

Baca juga: IPW: Wamenkumham Eddy Minta 2 Asisten Pribadinya Jadi Komisaris PT CLM

"Sebagai warga negara yang baik saya kooperatif jika memang itu ada panggilan, KPK panggil saya, saya akan datang," kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dinihari.

Adapun laporan Polisi terhadap Sugeng teregistrasi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM. Sementara itu, terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan malalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar.

Aspri Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham itu, juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.

“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS (Sugeng Teguh Santoso), tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” ujar Yogi.

Baca juga: IPW Laporkan Wakil Menteri Berinisial EOSH ke KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp 7 Miliar

Terkait perkara ini, Wamenkumham sendiri menanggapi santai adanya laporan ke KPK terhadap dirinya yang disampaikan Sugeng. Menurut Eddy, laporan yang menyebutkan dirinya menerima gratifikasi adalah persoalan profesional antara Aspri dengan klien dari ketua IPW tersebut.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham kepada Kompas.com, Selasa siang.

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya lagi.

Wamenkumham pun menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun. "Tidak ada satu sen pun yang saya terima," kata Eddy Hiariej.

Baca juga: IPW Serahkan Bukti Chat Wamenkumham Eddy ke KPK

Sementara itu, ditemui di Gedung KPK, Sugeng mengatakan, wakil menteri (wamen) berinisial EOSH dilaporkan karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar,” kata Sugeng saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa pagi.

Sugeng mengatakan, pihaknya menduga aliran dana Rp 7 miliar itu terkait dua peristiwa, yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum. Ia mengatakan, aliran dana Rp 7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.

“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp 7 miliar,” kata Sugeng.


Sugeng mengaku membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer. Selain itu, ia juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek. Percakapan itu menegaskan bahwa Wamen EOSH memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.

“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ujar Sugeng.

Kendati demikian, Sugeng enggan membeberkan siapa sosok Wamen berinisial EOSH tersebut. Ia mengaku masih memegang asas praduga tak bersalah. Selebihnya, Sugeng hanya menuturkan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.

“Masih (hangat) lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com