JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah enam orang terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020-2021, bepergian keluar negeri.
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, keenam orang tersebut terkait dengan dugaan korupsi penyaluran bansos.
“Sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Heru Budi Disebut Setujui Kuncoro Wibowo Jadi Dirut Transjakarta
Ali tidak membeberkan daftar orang-orang yang dicegah tersebut.
Ia hanya menuturkan bahwa keenam orang itu dilarang keluar negeri selama 6 bulan kedepan hingga Juli 2023. Pencegahan bisa diperpanjang atas dasar kebutuhan penyidik.
Pencegahan dilakukan dengan pertimbangan agar para pihak bisa datang memenuhi panggilan tim penyidik.
“Sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” tuturnya.
Adapun KPK sebelumnya membenarkan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang baru saja mengundurkan diri dicegah keluar negeri karena terkait dengan kasus ini.
Baca juga: Pemprov DKI Dianggap Kecolongan Angkat Kuncoro Jadi Dirut Transjakarta
KPK membenarkan bahwa perkara penyaluran beras Bansos PKH ini terkait dengan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics.
“Betul, yang bersangkutan dicegah terkait penyidikan baru (penyaluran beras bansos) dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam catatan Kompas.com, Kuncoro merupakan Direktur Utama PT BGR Logistic pada 2020 lalu.
Pada 3 November 2020, Kuncoro menyebut BGR Logistics telah menyalurkan Bansos beras 222.070.230 Kilogram (Kg) kepada 4.934.894 KPM-PKH di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Terkait Korupsi Bansos, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Dicegah ke Luar Negeri
PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.