JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini akan memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara tertutup.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli menyebutkan, Hasyim diperiksa dalam 2 perkara berbeda, yakni perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
"Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu (Hasnaeni atau "Wanita Emas", red.)," kata Yudia dalam keterangannya, Senin (12/3/2023).
Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman dan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni sendiri.
Baca juga: Lagi, Ketua KPU Dilaporkan Wanita Emas atas Tuduhan Pelecehan Seksual ke DKPP
"Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu," tambahnya.
Ia mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"Sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila," ujar Yudia.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tutupnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.