JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari ICW, PSHK, TII, IPC, PUSaKO, dan SETARA Institute melakukan audiensi dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (9/3/2023).
Mereka menyampaikan surat dukungan publik terhadap MKMK agar mengambil keputusan yang objektif dan tegas dalam mengusut skandal pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022.
"Di dalam surat tersebut, pada intinya tertuang kekhawatiran atas pengubahan dua kata pada risalah putusan MK usai diucapkan di persidangan yang berimplikasi pada pemberian legitimasi konstitusional terhadap pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR," kata perwakilan dari ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Kamis.
Baca juga: Usut Skandal Pengubahan Substansi Putusan, Majelis Kehormatan MK Turut Periksa CCTV
Atas dasar tersebut, Koalisi berharap MKMK dapat mengungkap aktor utama di balik praktik pengubahan bunyi putusan dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya tanpa keraguan apabila terbukti ada pihak yang telah melakukan pelanggaran berat.
"Ini selaras dengan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memberikan MKMK kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya.
Koalisi mengeklaim, surat dukungan yang disampaikan kepada MKMK hari ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh publik dan akademisi, di antaranya Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad, beserta Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto dan Saut Situmorang.
Baca juga: Ketua MKMK Anggap Perlu Pemeriksaan Lanjutan di Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK
Ada pula para guru besar hukum di antaranya Zainal Arifin Husein, Djohermansyah Djohan, Zainul Dulay, Herlambang Wiratraman, Ni'matul Huda, dan Sulistyowati Irianti,
Pengusutan skandal pengubahan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XX/2022 memasuki babak baru lagi.
Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah rampung memeriksa para hakim konstitusi.
Sepekan ke belakang, MKMK sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih yang berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.
Di samping itu, MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.
Sebelum pemeriksaan para hakim konstitusi, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi Putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.
Baca juga: MKMK Sudah Periksa Aswanto dan 2 Hakim Konstitusi soal Dugaan Pengubahan Substansi Putusan
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyinggung, pemeriksaan tidak hanya terhadap para pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini, melainkan juga terhadap dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.
"Sekarang kami sedang menganalisis itu semua dengan dokumen-dokumen yang ada pada kami dan bukti-bukti yang lain, termasuk rekaman audio kemudian kamera CCTV dan sebagainya," ujar Palguna kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
"Ada beberapa yang perlu kami dapatkan dan masih kami mintakan ke pihak Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Palguna menjelaskan bahwa penggalian keterangan dari dokumen-dokumen ini, termasuk rekaman kamera CCTV, penting dilakukan untuk memastikan bahwa pengusutan perkara yang mereka lakukan didukung dengan bukti yang kuat, tidak berdasarkan asumsi semata.
"Memang ada beberapa dokumen maupun, misalnya, rekaman, yang perlu kami dengar untuk mengonfirmasi hal-hal penting untuk menemukan gambar yang utuh dari peristiwanya itu," ujar eks hakim konstitusi dua periode tersebut.
Palguna juga mengeklaim sudah ada titik terang dalam pengusutan skandal ini, namun mengaku perlu cross check dan konfirmasi dari beberapa sumber lain yang akan dilakukan kemudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.