Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Hanya Punya Waktu Sampai Pertengahan April Selesaikan Skandal Pengubahan Substansi Putusan

Kompas.com - 02/03/2023, 12:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya punya waktu hingga pertengahan April 2023 untuk menyelesaikan skandal pengubahan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XX/2022.

Perkara yang diadukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ini telah diregistrasi per 14 Februari 2023. Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, MKMK hanya punya waktu 30 hari sejak perkara diregistrasi untuk mengusut persoalan ini.

Dengan 30 hari kerja, maka perkara ini tuntas pada 28 Maret 2023.

Namun, jika selama 30 hari kerja perkara belum tuntas, maka pengusutan dapat ditambah 15 hari kerja berdasarkan Peraturan MK yang sama, atau hingga pertengahan April 2023.

Baca juga: MKMK Optimistis Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK Rampung Diusut Akhir Maret

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menuturkan, pada pekan ini pihaknya telah mulai memanggil para hakim konstitusi untuk dimintai keterangan, minus Enny Nurbaningsih yang berstatus anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi.

Proses pemanggilan itu bukan tanpa kendala. Namun demikian, ia berharap, para hakim tidak menghindari panggilan. Sebab, publik lah yang akan menilai sejauh mana etik hakim konstitusi bila tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Tidak ada yang bisa dilakukan oleh majelis kehormatan. Silakan saja masyarakat yang mengadili kalau begitu kan," kata Palguna dalam jumpa pers, Rabu (1/3/2023).

Ia berujar, sejauh ini pihaknya menghormati kesibukan para hakim konstitusi baik karena agenda sidang maupun kesibukan internal lainnya, seperti kegiatan bimbingan teknis.

Baca juga: MKMK Periksa Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Arief Hidayat soal Kasus Pengubahan Substansi Putusan

Setidaknya, kesibukan itu telah berdampak pada tertundanya permintaan keterangan sejumlah hakim konstitusi, misalnya Saldi ISra yang semula dijadwalkan pada Senin (27/2/2023) diundur menjadi Senin (6/3/2023).

Saldi merupakan hakim konstitusi yang ucapannya dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 diubah dalam salinan.

Meskipun demikian, Palguna menegaskan bahwa sejuah ini, penghindaran semacam itu belum terjadi.

"Tapi jangan sampai begitulah dan tidak ada. Saya jamin tidak ada yang begitu. Ini soal jadwal saja," tuturnya.

Baca juga: MKMK Sudah Periksa Aswanto dan 2 Hakim Konstitusi soal Dugaan Pengubahan Substansi Putusan

Pemeriksaan hakim

Hingga Selasa (2/3/2023), MKMK telah memeriksa 2 hakim konstitusi yaitu Suhartoyo dan Anwar Usman dan 1 eks hakim konstitusi yakni Aswanto terkait dugaan pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022.

Aswanto turut dimintai keterangan karena masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika Rapat Permusyawaratan Hakim jelang putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan pencopotan dirinya, dan turut memutus perkara tersebut.

Namun, pada hari pembacaan putusan, Aswanto sudah lengser digantikan eks Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com