Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MKMK Anggap Perlu Pemeriksaan Lanjutan di Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK

Kompas.com - 06/03/2023, 22:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memperkirakan bahwa pihaknya membutuhkan pemeriksaan lanjutan dalam mengusut pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

"Karena ada beberapa poin pertanyaan kami dalam permintaan keterangan itu yang belum klir betul," ujar Palguna kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

"Kami belum rapat permusyawarahan sesama majelis kehormatan, tapi kemungkinan besar mungkin akan ada pemeriksaan lanjutan. Tapi itu pendapat pribadi saya," katanya lagi.

Sejauh ini, MKMK telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan.

Baca juga: MKMK Sebut Ada Titik Terang Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK

MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi Putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Sepekan ke belakang, MKMK sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih yang berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.

Di samping itu, MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut.

Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.

Baca juga: Usut Skandal Pengubahan Substansi Putusan, Majelis Kehormatan MK Turut Periksa CCTV

Setelah pemeriksaan para hakim konstitusi, Palguna berujar, MKMK masih meminta sejumlah dokumen kepada MK untuk melakukan kroscek, termasuk di antara rekaman kamera CCTV.

Palguna mengatakan, setelah menyelisik berbagai dokumen tadi, MKMK akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membuat keputusan berikutnya, apakah majelis kehormatan sudah dapat membuat putusan atau perlu melakukan pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, MKMK hanya diberi waktu 30 hari kerja sejak perkara diregistrasi untuk mengusut kasus ini.

Kasus pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 resmi diregistrasi MKMK per 14 Februari 2023. Itu artinya, dengan 30 hari kerja, maka perkara ini tuntas pada 28 Maret 2023.

Namun, jika selama 30 hari kerja perkara belum tuntas, maka pengusutan dapat ditambah 15 hari kerja berdasarkan Peraturan MK yang sama, atau hingga pertengahan April 2023.

Baca juga: MKMK Optimistis Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK Rampung Diusut Akhir Maret

Palguna mengaku, MKMK telah menemukan titik terang dalam pengusutan skandal ini, namun titik terang itu disebut masih membutuhkan kroscek dan konfirmasi dari beberapa sumber lain yang akan dilakukan kemudian, agar kinerja majelis kehormatan tidak asumtif.

"Karena ini kan menyangkut satu hal mendasar ya, jadi kita juga tidak boleh juga sembarangan," jelas Palguna.

Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK, yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Putusan berkaitan dengan pencopotan sepihak Aswanto oleh DPR RI itu dibacakan pada 23 November 2022.

Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.

Baca juga: MKMK Sudah Periksa Aswanto dan 2 Hakim Konstitusi soal Dugaan Pengubahan Substansi Putusan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com