Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Periksa Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic soal Pengubahan Substansi Putusan

Kompas.com - 02/03/2023, 13:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa dua hakim konstitusi pada Kamis (2/3/2023) hari ini, yakni Daniel Yusmick dan Guntur Hamzah.

Permintaan keterangan ini berkaitan dengan skandal pengubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.

"Hari ini kami akan mendengar keterangan hakim konstitusi Daniel Yusmick dan Guntur Hamzah," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ketika dikonfirmasi pada Kamis siang.

Baca juga: MKMK Hanya Punya Waktu Sampai Pertengahan April Selesaikan Skandal Pengubahan Substansi Putusan

Ia menegaskan bahwa hal yang akan dikonfirmasi kepada keduanya tidak berbeda dengan lima hakim konstitusi lain yang diperiksa sejak Senin (27/2/2023) sampai Rabu (1/3/2023) kemarin.

"Pertanyaan memang harus sama agar ketemu di mana letak persoalannya dan mengapa," ujar dia.

Sebelumnya, MKMK mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Pekan ini, MKMK sudah mulai memanggil para hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih yang berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif.

Senin lalu, MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Suhartoyo terkait skandal ini.

Baca juga: MKMK Optimistis Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK Rampung Diusut Akhir Maret

Selasa lalu, giliran Ketua MK Anwar Usman dan eks hakim konstitusi, Aswanto yang dimintai keterangan.

Aswanto turut dimintai keterangan karena masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika Rapat Permusyawaratan Hakim jelang putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan pencopotan dirinya, dan turut memutus perkara tersebut.

Namun, pada hari pembacaan putusan, Aswanto sudah lengser digantikan eks Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah.

Kemarin, MKMK meminta keterangan dari hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Arief Hidayat.

Palguna menyampaikan, pemeriksaan terakhir dilakukan pada hakim konstitusi Saldi Isra, Senin (6/3/2023) yang semula dijadwalkan pada hari yang sama dengan Suhartoyo, Senin lalu.

Saldi merupakan hakim konstitusi yang ucapannya dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 diubah dalam dokumen salinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com