Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terkini Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK, Akankah Para Hakim Dikonfrontasi?

Kompas.com - 08/03/2023, 06:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan skandal pengubahan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XX/2022 memasuki babak baru lagi.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah rampung memeriksa para hakim konstitusi.

Sepekan ke belakang, MKMK sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih yang berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.

Di samping itu, MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.

Baca juga: Ketua MKMK Anggap Perlu Pemeriksaan Lanjutan di Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK

Sebelum pemeriksaan para hakim konstitusi, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi Putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

 

Akan periksa CCTV

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyinggung, pemeriksaan tidak hanya terhadap para pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini, melainkan juga terhadap dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.

"Sekarang kami sedang menganalisis itu semua dengan dokumen-dokumen yang ada pada kami dan bukti-bukti yang lain, termasuk rekaman audio kemudian kamera CCTV dan sebagainya," ujar Palguna kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

"Ada beberapa yang perlu kami dapatkan dan masih kami mintakan ke pihak Mahkamah Konstitusi," ia menambahkan.

Baca juga: MKMK Sebut Ada Titik Terang Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK

Palguna menjelaskan bahwa penggalian keterangan dari dokumen-dokumen ini, termasuk rekaman kamera CCTV, penting dilakukan untuk memastikan bahwa pengusutan perkara yang mereka lakukan didukung dengan bukti yang kuat, tidak berdasarkan asumsi semata.

"Memang ada beberapa dokumen maupun, misalnya, rekaman, yang perlu kami dengar untuk mengonfirmasi hal-hal penting untuk menemukan gambar yang utuh dari peristiwanya itu," ujar eks hakim konstitusi 2 periode tersebut.

Titik terang yang perlu didalami

Palguna juga mengeklaim sudah ada titik terang dalam pengusutan skandal ini, namun mengaku perlu kroscek dan konfirmasi dari beberapa sumber lain yang akan dilakukan kemudian.

Palguna enggan membeberkan apa yang ia maksud sebagai titik terang untuk menghindari terbentuknya opini liar sebelum keputusan majelis kehormatan diambil.

Timbulnya opini-opini semacam itu dikhawatirkan bakal menghakimi satu pihak yang sesungguhnya belum dinyatakan kelanggengan kode etik oleh majelis kehormatan karena pengusutan masih berlangsung.

"Karena ini kan menyangkut satu hal mendasar ya, jadi kita juga tidak boleh juga sembarangan," kata Palguna.

Baca juga: Saldi Isra Jadi Hakim Terakhir MK yang Diperiksa Majelis Kehormatan soal Pengubahan Substansi Putusan

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com