JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengaku telah menemukan titik terang dalam pengusutan skandal pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Namun demikian, titik terang itu disebut masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi dari beberapa sumber lain yang akan dilakukan kemudian.
"Kalau teman-teman (pers) bertanya, apakah sudah ada titik terang, titik terang itu ada," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
"Tetapi, justru yang kita sebut sebagai titik terang yang harus kami dalami karena ini kan menyangkut satu hal mendasar ya, jadi kita juga tidak boleh juga sembarangan," katanya lagi.
Baca juga: MKMK Optimistis Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK Rampung Diusut Akhir Maret
Palguna juga enggan membeberkan apa yang ia maksud sebagai titik terang untuk menghindari terbentuknya opini liar sebelum keputusan majelis kehormatan diambil.
Menurutnya, timbulnya opini-opini semacam itu dikhawatirkan bakal menghakimi satu pihak yang sesungguhnya belum dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik oleh majelis kehormatan karena pengusutan masih berlangsung.
Ia juga mengonfirmasi bahwa tiga anggota MKMK sudah memiliki pandangan terkait gambaran peristiwa ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat.
"Itu kan kita sudah kita temukan. Itu lah yang kami sebutkan kami (perlu) dalami tadi, dan sebaiknya saya tidak menyebut ini dulu, identitas ataupun nama dulu," ujarnya.
"Saya janji kepada kawan-kawan semua, dalam putusan nanti semua akan diungkap, pasti itu. Publik nanti yang akan menilai bagaimana hasil kerja kami," kata Palguna melanjutkan.
Baca juga: MKMK Hanya Punya Waktu Sampai Pertengahan April Selesaikan Skandal Pengubahan Substansi Putusan
Sejauh ini, MKMK telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi Putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Sepekan ke belakang, MKMK sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih yang berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.
Baca juga: MKMK: Diubahnya Substansi Putusan MK Pelanggaran Serius, tapi Masih Diperiksa
Di samping itu, MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto.
Pasalnya, Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut.
Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.
Setelah pemeriksaan para hakim konstitusi, Palguna mengungkapkan, MKMK masih meminta sejumlah dokumen kepada MK untuk melakukan pendalaman, termasuk rekaman kamera CCTV.
Palguna mengatakan, setelah menyelisik berbagai dokumen tadi, MKMK akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membuat keputusan berikutnya, apakah majelis kehormatan sudah dapat membuat putusan atau perlu melakukan pemeriksaan lanjutan.
Namun, ia menargetkan, pengusutan kasus ini bisa kelar pada 20 Maret 2023.
Baca juga: MKMK Periksa Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic soal Pengubahan Substansi Putusan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.