Ia juga mengonfirmasi bahwa 3 anggota MKMK sudah memiliki pandangan terkait gambaran peristiwa ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat, berdasarkan pemeriksa yang telah dilakukan sejauh ini.
"Itu kan kita sudah kita temukan, itu lah yang kami sebutkan kami (perlu) dalami tadi, dan sebaiknya saya tidak menyebut ini dulu, identitas ataupun nama dulu," ujarnya.
"Saya janji kepada kawan-kawan semua, dalam putusan nanti semua akan diungkap, pasti itu. Publik nanti yang akan menilai bagaimana hasil kerja kami," tutur Palguna.
Baca juga: Usut Skandal Pengubahan Substansi Putusan, Majelis Kehormatan MK Turut Periksa CCTV
Palguna pribadi memperkirakan bahwa pihaknya membutuhkan pemeriksaan lanjutan dalam mengusut pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
"Karena ada beberapa poin pertanyaan kami dalam permintaan keterangan itu yang belum klir betul," ujar Palguna.
"Kami belum rapat permusyawarahan sesama majelis kehormatan, tapi kemungkinan besar mungkin akan ada pemeriksaan lanjutan. Tapi itu pendapat pribadi saya," ia menambahkan.
Palguna menyebutkan, setelah menyelisik berbagai dokumen tadi, MKMK akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membuat keputusan berikutnya, apakah majelis kehormatan sudah dapat membuat putusan atau perlu melakukan pemeriksaan lanjutan.
Jika keputusan MKMK melanjutkan pengusutan ke pemeriksaan lanjutan, ada kemungkinan bahwa para pihak yang sejauh ini sudah dimintai keterangan, tak terkecuali para hakim, akan dipanggil kembali untuk dikonfrontasi.
"Itu bisa jadi. Secara teknis mana lebih memungkinkan, bisa jadi konfrontasi," kata Palguna.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, MKMK hanya diberi waktu 30 hari kerja sejak perkara diregistrasi untuk mengusut kasus ini.
Kasus pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 resmi diregistrasi MKMK per 14 Februari 2023. Itu artinya, dengan 30 hari kerja, maka perkara ini tuntas pada 28 Maret 2023.
Namun, jika selama 30 hari kerja perkara belum tuntas, maka pengusutan dapat ditambah 15 hari kerja berdasarkan Peraturan MK yang sama, atau hingga pertengahan April 2023.
Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK, yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Baca juga: MKMK Hanya Punya Waktu Sampai Pertengahan April Selesaikan Skandal Pengubahan Substansi Putusan
Putusan berkaitan dengan pencopotan sepihak Aswanto oleh DPR RI itu dibacakan pada 23 November 2022.
Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.