JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama konsultan pajak yang diduga menjadi nominee eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Adapun konsultan pajak tersebut diduga melarikan diri ke luar negeri. Nominee merupakan modus yang kerap digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan harta kekyaan dengan cara pelaku melakukan transaksi atas nama orang lain atau nominee.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, identitas konsultan tersebut diketahui KPK setelah berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat,” kata Pahala saat ditemui di Gedung KPK ACLC KPK, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Nominee Rafael Alun Diduga Eks Pegawai Pajak dan Sudah Kabur
Pahala mengaku, pihaknya baru mendengar konsultan yang diduga menjadi nominee Rafael itu, melarikan diri ke luar negeri.
Di sisi lain, dia mengatakan, KPK akan mencari cara lain untuk mengulik harta kekayaan Rafael, meski nominee tersebut belum diketahui keberadaannya.
“Itu kan yang penting datanya ada, kalau sudah dibekukan kan itu ada rekeningnya,” ujar Pahala.
Menurut Pahala, KPK telah merancang strategi bersama PPATK guna mengusut dugaan transaksi ganjil Rafael.
Akan tetapi, Pahala menegaskan KPK harus mengusut pidana pokok atau predicate crime terlebih dahulu dalam indikasi dugaan pencucian uang Rafael.
Sebelumnya, PPATK menerima aduan masyarakat bahwa konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael melarikan diri ke luar negeri.
PPATK sebelumnya juga telah memblokir rekening konsultan pajak dan sejumlah pihak lainnya terkait indikasi pencucian uang Rafael.
PPATK mengendus adanya peran professional money laundrer (PML) atau pencuci uang professional.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: KPK Sebut Rafael Bisa Jadi Tersangka Jika Indonesia Terapkan Illicit Enrichment
Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar.
Meski demikian, Ivan belum berkenan menyebut berapa jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael.
Masyarakat menyoroti harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.