Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Transaksi Konsultan Pajak Terduga Nominee Rafael Bernilai Signifikan

Kompas.com - 03/03/2023, 20:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jumlah transaksi keuangan yang dilakukan terduga nominee eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo bernilai signifikan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya masih terus mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

Adapun nominee dimaksud merupakan konsultan pajak. Ia diduga menjadi tangan panjang Rafael dalam menyamarkan uang.

“Signifikan dan terus kami dalami,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: PPATK Menduga Ada Peran Pencuci Uang Profesional Terkait Rafael Alun Trisambodo

Ivan menyatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara persis berapa jumlah transaksi tersebut.

Ia hanya mengatakan, transaksi itu dilakukan secara intens dan jumlahnya besar.

“Ya besar,” ujar Ivan.

PPATK sebelumnya memblokir rekening sejumlah pihak yang diduga terkait dengan indikasi TPPU Rafael.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak, Diduga Nominee Rafael Alun Trisambodo

PPATK menduga terdapat pihak yang berperan menjadi professional money launderer (PML) atau pencuci uang profesional.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.

PPATK sebelumnya telah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003. Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) tahun 2012.

Rafael diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.

“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” ujar Ivan.

 

Terpisah, Ketua Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut bahwa setiap LHA yang dikirimkan PPATK ke penyidik, termasuk Rafael, ditemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Setiap hasil analisis yang di disampaikan kepada penyidik tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” tutur Natsir.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com