JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan, pihaknya tidak hanya akan mengulik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Eko Darmanto.
Eko merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta yang akan diperiksa KPK mengenai harta kekayaannya pada Selasa (7/3/2023) pekan depan.
Pahala mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi hasil penelusuran elektronik KPK.
Menurut dia, lembaga antirasuah berjejaring dengan berbagai lembaga yang memiliki otoritas di sejumlah aspek.
“Lah kan kita punya jaringan pertukaran data dengan seluruh perbankan, asuransi, dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk properti, bursa efek untuk pemilikan saham dan lain-lain,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Pahala enggan membeberkan lebih lanjut mengenai isi temuan hasil penelusuran digital KPK.
Ia hanya menuturkan bahwa selain mengacu pada LHKPN Eko, KPK juga mencari data pendukung.
“Pokoknya kita cari data data pendukung tentang beliau ya,” ujar Pahala.
Adapun sejumlah harta kekayaan yang akan diklarifikasi berdasarkan LHKPN antara lain meliputi aset rumah, mobil antik, hingga utang Eko yang mencapai Rp 9 miliar.
Namun demikian, Pahala juga tidak menjelaskan apa saja dokumen yang harus dibawa Eko dalam pemeriksaan mendatang.
"Bawa diri saja dulu,” tutur Pahala.
Adapun Eko diketahui telah mengkonfirmasi akan menghadiri klarifikasi bakal dilakukan di gedung Merah Putih KPK pekan depan.
Kekayaan Eko dicurigai lantaran dalam LHKPN ia hanya memiliki dua unit rumah dan sejumlah mobil. Namun, mobil-mobil tersebut diproduksi tahun 50-an dan jarang ada di Indonesia.
KPK curiga utang Eko meningkat hingga Rp 4 miliar lebih. Sementara, penghasilannya per tahun Rp 500 juta dari profesinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan.