JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 keluar dari akal sehat.
Atas putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, SBY mencium sesuatu yang janggal telah terjadi di negara ini.
"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?" kata SBY dikutip akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Prima Bantah Dibekingi hingga PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Kompas.com telah mendapatkan izin DPP Partai Demokrat melalui Koordinator Juru Bicara DPP Herzaky Mahendra Putra untuk mengutip cuitan SBY tersebut.
Atas putusan PN Jakpus, SBY berharap sesuatu hal yang tidak diinginkan semua pihak terjadi pada Pemilu 2024.
Lebih jauh, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut mengatakan bahwa bangsa ini memang sedang diuji dengan berbagai godaan.
Namun, kata SBY, hendaknya tidak ada satu pun pihak yang seolah "bermain api" dengan mengganggu jalannya tahun politik di negeri ini.
"Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti," pesan SBY.
"Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti," tambah dia.
Baca juga: Minta Proses Pemilu Diulang di PN Jakpus, Prima: Gugatan ke Bawaslu-PTUN Tak Tembus
Pada akhir cuitannya, SBY mengingatkan semua pihak untuk bersama menjaga marwah Konstitusi terkait Pemilu.
Menurutnya, hal itu bisa diartikan pula sebagai bentuk mencintai Tanah Air sendiri.
"Let's save our constitution and our beloved country," pungkas SBY.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Baca juga: Prima: Pemilu Lebih Baik Ditunda, Perbaiki dari Awal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.