JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, penundaan tahapan Pemilu 2024 tidak akan menguntungkan bagi partai politik dan calon presiden (capres).
Oleh karenanya, ketika PN Jakpus mengumumkan putusan tersebut, mayoritas partai politik langsung bereaksi dan menentangnya.
"Kalau kita lihat diskursus penundaan, ini memang tentu tidak akan menguntungkan partai politik dan tidak akan menguntungkan calon, atau capres, atau caleg," ujar Arya dalam jumpa pers di Gedung Pakarti, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Arya mengatakan, ketika perintah agar pemilu ditunda ini mencuat, maka itu otomatis menyebabkan ketidakpastian pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Prima Bantah Dibekingi hingga PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Sementara itu, DPR dan pemerintah sudah sepakat agar Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Dengan ketidakpastian yang muncul, menurut Arya, biaya politik pun akan meningkat.
"Kenapa tidak menguntungkan? Karena pembiayaan politik tentu diprediksi akan meningkat karena ada ketidakpastian itu. Dan dengan ketidakpastian itu, partai politik dan kandidat itu tentu akan dihadapkan pada situasi di mana mereka akan kesulitan untuk melakukan fundraising politik," katanya.
"Karena saat ini dengan adanya ketidakpastian, tentu para filantropis tentu akan menunggu waktu yang tepat untuk melakukan fundraising. Ini tentu tidak akan menguntungkan kandidat dan partai politik. Itu analisa situasinya," ujar Arya melanjutkan.
Baca juga: Prima: Pemilu Lebih Baik Ditunda, Perbaiki dari Awal
Selain itu, kata Arya, munculnya diskursus penundaan pemilu juga akan mengganggu sirkulasi kepemimpinan nasional yang seharusnya dilakukan setiap lima tahun sekali.
Arya juga meyakini biaya penyelenggaraan pemilu akan membengkak apabila sampai terjadi penundaan pemilu.
"Kalau ada diskursus penundaan, tentu itu akan berimplikasi pada desain dan tahapan penyelenggaraan pemilu. Terutama yang paling besar efeknya tentu kepada kemungkinan terjadinya pembengkakan anggaran pemilu. Karena masa kerja penyelenggara di tingkat bawah tentu akan lebih panjang," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025 mendatang.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Baca juga: Pengamat: Partai Prima Hanya Pion Kecil untuk Agenda Besar Penundaan Pemilu
Poin tersebut memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023), hingga 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.