Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bea Cukai Sebut Barang Kiriman Luar Negeri Sebanyak 90 Persen Berasal dari PPMSE

Kompas.com - 30/04/2024, 13:02 WIB
Nethania Simanjuntak,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bea Cukai mencatat sebanyak 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau biasa dikenal e-commerce.

Hal tersebut mengaju kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jika barang tersebut merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.

“Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” ujar Encep melalui siaran persnya, Selasa (30/4/2024).

Encep menegaskan, tidak ada perbedaan khusus terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya.

Baca juga: Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Namun, ia mengatakan, jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean atau harga barang atas hasil transaksi perdagangan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Pasalnya, pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri atau self assessment sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Apabila keberatan atas penetapan sanksi, importir dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal (Ditjen). Keberatan diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujarnya.

Encep juga menjelaskan, untuk menghindari sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasi dengan mengisi data yang benar serta proaktif dalam mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia.

Baca juga: Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Selain itu, Encep mengingatkan kepada importir untuk dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke Bea Cukai.

“Semoga ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul,” ucap Encep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com