MKMK disebut telah menjadwalkan permintaan keterangan terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Arief Hidayat, namun belum dapat dikonfirmasi apakah 3 orang hakim konstitusi itu hadir atau mangkir.
Baca juga: Kerja MKMK Usut Perubahan Substansi Putusan Terhambat Kesibukan Hakim Konstitusi
Dengan demikian, masih ada 3 hakim konstitusi yang akan dimintai keterangan pula oleh MKMK, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, dan Guntur Hamzah.
Palguna mengeklaim, tidak ada alasan tertentu di balik urutan pemanggilan para hakim konstitusi ini.
Menurutnya, hal itu untuk mencegah para hakim konstitusi mempersiapkan keterangan dengan cara tertentu.
Sebelum para hakim diperiksa, MKMK telah mendalami informasi dengan memeriksa Zico dan seorang panitera bernama Muhidin.
Palguna optimistis, pihaknya bisa bergerak cepat meskipun ada hakim konstitusi yang belum diperiksa.
Baca juga: Aturan Hakim Konstitusi jadi Anggota MKMK Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Sejauh ini, kata dia, keterangan para pihak yang sudah dipanggil menunjukkan kesesuaian satu sama lain dan MKMK telah memperoleh gambaran konstruksi kasus ini.
Namun, ia mengaku belum dapat menyampaikannya kepada publik.
"Kami sesama anggota majelis sudah bertekad bahwa ya secepatnya lah, tidak harus sampai menghabiskan atau perpanjangan," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana tersebut.
"Peraturan MK 30 hari kerja. Tapi itu tampaknya tak akan terlewati," ujarnya.
Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan menyangkut pencopotan Aswanto ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan..."
Baca juga: MKMK Fokus Dalami Dokumen Kesekjenan soal Berubahnya Substansi Putusan MK
Secara utuh, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK …”
Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK …”
Baca juga: MKMK Jamin Tak Akan Menunda Usut Dugaan Pelanggaran Etik dari Diubahnya Substansi Putusan MK
Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.
Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.