Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Hakim Konstitusi jadi Anggota MKMK Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 16/02/2023, 20:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal yang mengatur penempatan hakim konstitusi aktif dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digugat ke MK dalam perkara nomor 17/PUU-XXI/2023.

Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak tercatat sebagai pemohon perkara ini. Sebelumnya, Zico juga tercatat sebagai pemohon perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yang substansi putusannya diubah diam-diam.

MK kemudian membentuk MKMK sebagai respons atas dugaan pelanggaran etik tersebut. Eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.

Baca juga: MKMK Fokus Dalami Dokumen Kesekjenan soal Berubahnya Substansi Putusan MK

Keberadaan Enny di dalam MKMK, walaupun diatur undang-undang, dianggap problematik.

Pasalnya, MKMK akan memanggil seluruh hakim konstitusi untuk meminta keterangan terkait perubahan substansi putusan itu, kecuali Enny karena yang bersangkutan berstatus sebagai anggota MKMK.

Petitum

Gugatan atas pasal yang mengatur penempatan hakim konstitusi aktif dalam MKMK masuk dalam petitum kelima dalam permohonan yang diajukan Zico.

Ia meminta, unsur hakim konstitusi aktif di dalam MKMK, yang diatur pada Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK diganti dengan mantan hakim konstitusi atau bukan hakim konstitusi yang diperkarakan.

Baca juga: MKMK Jamin Tak Akan Menunda Usut Dugaan Pelanggaran Etik dari Diubahnya Substansi Putusan MK

"(Memohon majelis hakim untuk) menyatakan frasa '1 (satu) orang hakim konstitusi dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai '1 (satu) orang mantan hakim konstitusi'," ucap Zico di muka sidang.

"Atau menyatakan frasa '1 (satu) orang hakim konstitusi' dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa hakim konstitusi yang menjadi anggota Majelis Kehormatan bukanlah hakim konstitusi yang diperkarakan ataupun diduga terlibat dalam hal yang diperkarakan kepada Majelis Kehormatan'," tambah Zico.

Baca juga: MKMK: Diubahnya Substansi Putusan MK Pelanggaran Serius, tapi Masih Diperiksa

Alasan MKMK tak periksa Enny

Sebelumnya, anggota MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan alasan Enny Nurbaningsih tidak akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menurut Palguna, keterangan Enny justru bisa langsung digali pada saat yang sama ketika para anggota MKMK meminta keterangan 8 hakim konstitusi lainnya.

"Enggak (dipanggil untuk dimintai keterangan), dong. Kan bisa (langsung dikroscek), 'benar atau tidak begitu?'. Itu kan bisa kita tanyakan juga ke beliau (Enny)," ujar Palguna kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

"Prof Enny itu kan dalam hal ini bertindak sebagai bagian dari MKMK. Beliau bisa langsung meng-counter kalau ada keterangan hakim yang keliru di situ, justru bisa menjadi senjata (bagi MKMK)," tambahnya.

Baca juga: Babak Baru Pengungkapan Perubahan Substansi Putusan MK soal Pencopotan Aswanto, MKMK Gerak Cepat

Palguna menganggap bahwa permintaan keterangan dari seluruh hakim konstitusi sangat penting.

Sebab, seluruh hakim konstitusi memang sejak awal terlibat dalam proses persidangan suatu perkara, mulai dari pemeriksaan sampai rapat permusyawaratan jelang pembacaan putusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com