JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya punya waktu 45 hari hingga memutuskan pemeriksaan etik terkait perkara perubahan substansi putusan MK.
Sebagai informasi, MKMK telah dibentuk pada 30 Januari 2023 untuk mengusut dugaan diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Hal ini disampaikan salah satu anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna, kepada wartawan pada hari Kamis (9/2/2023) setelah menerima penyampaian keterangan dari sejumlah pihak.
Baca juga: MKMK: Hakim MK yang Terbukti Ubah Substansi Putusan Bisa Diberhentikan Tidak Hormat
Palguna menyatakan, hal itu selaras dengan Pasal 3 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.
“Waktunya dibatasi. Kan disebut di PMK (Peraturan MK) disebutkan waktunya 30 hari kerja sejak didaftarkan di e-registrasi," ujar Palguna ditemui di gedung MK.
"PMK juga menyebut kalau dirasa kurang, kami ada tambahan 15 hari lagi. Jadi, kasarnya 45 hari kerja,” lanjutnya.
Namun demikian, Palguna berharap pihaknya bisa bekerja cepat meskipun tak seorang pun bisa memastikan bagaimana proses pemeriksaan kelak akan berjalan.
Sejauh ini, MKMK masih berupaya meminta keterangan sejumlah pihak sebelum meregistrasi perkara ini. Palguna belum bisa memastikan kapan pihaknya meregistrasi perkara.
Hari ini, MKMK telah meminta keterangan dari panitera serta advokat muda Zico Leonard Diagardo Simanjuntak yang notabene penggugat dalam perkara yang menyangkut pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto tersebut.
Zico pula yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan perkara itu.
“Seperti yang kami sampaikan, tidak usah sampai 45 hari (bisa) sudah selesai. Tapi, kan persoalan bisa bercabang-cabang. Ini nunjuk ke sini, ini nunjuk ke sini,” kata hakim konstitusi 2 periode itu.
Baca juga: Majelis Kehormatan MK Tunggu PMK untuk Tangani Perkara Perubahan Substansi Putusan
Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan menyangkut pencopotan Aswanto ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan...".
Secara utuh, menurut Zico, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Baca juga: Majelis Kehormatan MK Punya Waktu 30 Hari Usut Kasus Berubahnya Substansi Putusan MK
Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.
Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.
Zico sebelumnya juga sudah melaporkan 9 hakim konstitusi ke Polda Metro Jaya karena perkara yang sama.
MKMK terdiri dari 3 orang anggota. Palguna dipilih mewakili unsur tokoh masyarakat, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.