Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Akan Periksa Pihak Terkait Perubahan Substansi Putusan MK secara Tertutup

Kompas.com - 10/02/2023, 06:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memintai keterangan pihak-pihak terkait secara tertutup dalam upaya mengusut diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

Anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna menilai bahwa mekanisme permintaan keterangan secara tertutup ini memiliki sisi positif tersendiri. Meski sebetulnya, ia mengaku ingin agar permintaan keterangan berlangsung terbuka guna menghindari prasangka publik atas kerja MKMK.

“Kita periksa (tertutup), dia jadi lebih leluasa memberikan keterangan. Anda bayangkanlah kalau dia tahu bahwa dirinya akan disiarkan, langsung pasti lebih terbatas,” kata Palguna kepada awak media ditemui di Gedung MK, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: MKMK: Hakim MK yang Terbukti Ubah Substansi Putusan Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Menurut hakim konstitusi 2 periode tersebut, keterbukaan dan kejujuran para pihak yang dimintai keterangan menjadi kunci penting agar MKMK mendapatkan petunjuk untuk mengusut dugaan pelanggaran etik ini.

“kami perlu kejujurannya itu, keterusterangannya. Itu kan akan sangat membantu langkah kami selanjutnya. Kira-kira ada yang tertinggal atau enggak, yang perlu kami dengar keterangannya itu kan, sangat bergantung pada itu,” ujar Palguna.

Mekanisme permintaan keterangan secara tertutup ini bukan inisiatif MKMK, melainkan sudah menjadi ketentuan.

Secara resmi, mekanisme ini sudah diatur lewat dalam Pasal 26 Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tata cara beracara.

“Kan saya harus taat pada hukum acara. Hukum acaranya di PMK mengatakan ini tertutup. Tapi, kalau mau ditanyakan, saya lebih senang terbuka,” ujar Palguna.

Baca juga: 3 Anggota Majelis Kehormatan MK Resmi Dilantik, Bakal Bongkar Dugaan Pengubahan Putusan Uji Materi UU MK

Sebagai informasi, MKMK telah dibentuk pada 30 Januari 2023 untuk mengusut dugaan diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

MKMK terdiri dari 3 orang anggota yang baru dilantik pagi tadi.

Palguna dipilih mewakili unsur tokoh masyarakat, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.

Sejauh ini, MKMK masih berupaya meminta keterangan sejumlah pihak sebelum meregistrasi perkara ini. Tetapi, Palguna belum bisa memastikan kapan pihaknya meregistrasi perkara.

Baca juga: Pakar Nilai Berubahnya Substansi Putusan MK Pelanggaran, Harus Diusut

Pada Kamis (9/2/2023), MKMK telah meminta keterangan dari panitera serta advokat muda Zico Leonard Diagardo Simanjuntak yang merupakan penggugat UU MK dalam perkara yang menyangkut pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto.

Zico pula yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan perkara itu.

MKMK juga akan memintai keterangan dari 8 hakim konstitusi aktif dalam mengusut kasus ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com