Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Hanya Punya Waktu Sampai Pertengahan April Selesaikan Skandal Pengubahan Substansi Putusan

Kompas.com - 02/03/2023, 12:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya punya waktu hingga pertengahan April 2023 untuk menyelesaikan skandal pengubahan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XX/2022.

Perkara yang diadukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ini telah diregistrasi per 14 Februari 2023. Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, MKMK hanya punya waktu 30 hari sejak perkara diregistrasi untuk mengusut persoalan ini.

Dengan 30 hari kerja, maka perkara ini tuntas pada 28 Maret 2023.

Namun, jika selama 30 hari kerja perkara belum tuntas, maka pengusutan dapat ditambah 15 hari kerja berdasarkan Peraturan MK yang sama, atau hingga pertengahan April 2023.

Baca juga: MKMK Optimistis Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK Rampung Diusut Akhir Maret

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menuturkan, pada pekan ini pihaknya telah mulai memanggil para hakim konstitusi untuk dimintai keterangan, minus Enny Nurbaningsih yang berstatus anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi.

Proses pemanggilan itu bukan tanpa kendala. Namun demikian, ia berharap, para hakim tidak menghindari panggilan. Sebab, publik lah yang akan menilai sejauh mana etik hakim konstitusi bila tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Tidak ada yang bisa dilakukan oleh majelis kehormatan. Silakan saja masyarakat yang mengadili kalau begitu kan," kata Palguna dalam jumpa pers, Rabu (1/3/2023).

Ia berujar, sejauh ini pihaknya menghormati kesibukan para hakim konstitusi baik karena agenda sidang maupun kesibukan internal lainnya, seperti kegiatan bimbingan teknis.

Baca juga: MKMK Periksa Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Arief Hidayat soal Kasus Pengubahan Substansi Putusan

Setidaknya, kesibukan itu telah berdampak pada tertundanya permintaan keterangan sejumlah hakim konstitusi, misalnya Saldi ISra yang semula dijadwalkan pada Senin (27/2/2023) diundur menjadi Senin (6/3/2023).

Saldi merupakan hakim konstitusi yang ucapannya dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 diubah dalam salinan.

Meskipun demikian, Palguna menegaskan bahwa sejuah ini, penghindaran semacam itu belum terjadi.

"Tapi jangan sampai begitulah dan tidak ada. Saya jamin tidak ada yang begitu. Ini soal jadwal saja," tuturnya.

Baca juga: MKMK Sudah Periksa Aswanto dan 2 Hakim Konstitusi soal Dugaan Pengubahan Substansi Putusan

Pemeriksaan hakim

Hingga Selasa (2/3/2023), MKMK telah memeriksa 2 hakim konstitusi yaitu Suhartoyo dan Anwar Usman dan 1 eks hakim konstitusi yakni Aswanto terkait dugaan pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022.

Aswanto turut dimintai keterangan karena masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika Rapat Permusyawaratan Hakim jelang putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan pencopotan dirinya, dan turut memutus perkara tersebut.

Namun, pada hari pembacaan putusan, Aswanto sudah lengser digantikan eks Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.

MKMK disebut telah menjadwalkan permintaan keterangan terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Arief Hidayat, namun belum dapat dikonfirmasi apakah 3 orang hakim konstitusi itu hadir atau mangkir.

Baca juga: Kerja MKMK Usut Perubahan Substansi Putusan Terhambat Kesibukan Hakim Konstitusi

Dengan demikian, masih ada 3 hakim konstitusi yang akan dimintai keterangan pula oleh MKMK, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, dan Guntur Hamzah.

Palguna mengeklaim, tidak ada alasan tertentu di balik urutan pemanggilan para hakim konstitusi ini.

Menurutnya, hal itu untuk mencegah para hakim konstitusi mempersiapkan keterangan dengan cara tertentu.

Sebelum para hakim diperiksa, MKMK telah mendalami informasi dengan memeriksa Zico dan seorang panitera bernama Muhidin.

Palguna optimistis, pihaknya bisa bergerak cepat meskipun ada hakim konstitusi yang belum diperiksa.

Baca juga: Aturan Hakim Konstitusi jadi Anggota MKMK Digugat ke Mahkamah Konstitusi

 

Sejauh ini, kata dia, keterangan para pihak yang sudah dipanggil menunjukkan kesesuaian satu sama lain dan MKMK telah memperoleh gambaran konstruksi kasus ini.

Namun, ia mengaku belum dapat menyampaikannya kepada publik.

"Kami sesama anggota majelis sudah bertekad bahwa ya secepatnya lah, tidak harus sampai menghabiskan atau perpanjangan," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana tersebut.

"Peraturan MK 30 hari kerja. Tapi itu tampaknya tak akan terlewati," ujarnya.

Latar belakang

Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan menyangkut pencopotan Aswanto ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.

Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan..."

Baca juga: MKMK Fokus Dalami Dokumen Kesekjenan soal Berubahnya Substansi Putusan MK

Secara utuh, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK …”

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK …”

Baca juga: MKMK Jamin Tak Akan Menunda Usut Dugaan Pelanggaran Etik dari Diubahnya Substansi Putusan MK

Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.

Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com