Salin Artikel

MKMK Hanya Punya Waktu Sampai Pertengahan April Selesaikan Skandal Pengubahan Substansi Putusan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya punya waktu hingga pertengahan April 2023 untuk menyelesaikan skandal pengubahan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XX/2022.

Perkara yang diadukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ini telah diregistrasi per 14 Februari 2023. Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, MKMK hanya punya waktu 30 hari sejak perkara diregistrasi untuk mengusut persoalan ini.

Dengan 30 hari kerja, maka perkara ini tuntas pada 28 Maret 2023.

Namun, jika selama 30 hari kerja perkara belum tuntas, maka pengusutan dapat ditambah 15 hari kerja berdasarkan Peraturan MK yang sama, atau hingga pertengahan April 2023.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menuturkan, pada pekan ini pihaknya telah mulai memanggil para hakim konstitusi untuk dimintai keterangan, minus Enny Nurbaningsih yang berstatus anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi.

Proses pemanggilan itu bukan tanpa kendala. Namun demikian, ia berharap, para hakim tidak menghindari panggilan. Sebab, publik lah yang akan menilai sejauh mana etik hakim konstitusi bila tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Tidak ada yang bisa dilakukan oleh majelis kehormatan. Silakan saja masyarakat yang mengadili kalau begitu kan," kata Palguna dalam jumpa pers, Rabu (1/3/2023).

Ia berujar, sejauh ini pihaknya menghormati kesibukan para hakim konstitusi baik karena agenda sidang maupun kesibukan internal lainnya, seperti kegiatan bimbingan teknis.

Setidaknya, kesibukan itu telah berdampak pada tertundanya permintaan keterangan sejumlah hakim konstitusi, misalnya Saldi ISra yang semula dijadwalkan pada Senin (27/2/2023) diundur menjadi Senin (6/3/2023).

Saldi merupakan hakim konstitusi yang ucapannya dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 diubah dalam salinan.

Meskipun demikian, Palguna menegaskan bahwa sejuah ini, penghindaran semacam itu belum terjadi.

"Tapi jangan sampai begitulah dan tidak ada. Saya jamin tidak ada yang begitu. Ini soal jadwal saja," tuturnya.

Pemeriksaan hakim

Hingga Selasa (2/3/2023), MKMK telah memeriksa 2 hakim konstitusi yaitu Suhartoyo dan Anwar Usman dan 1 eks hakim konstitusi yakni Aswanto terkait dugaan pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022.

Aswanto turut dimintai keterangan karena masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika Rapat Permusyawaratan Hakim jelang putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan pencopotan dirinya, dan turut memutus perkara tersebut.

Namun, pada hari pembacaan putusan, Aswanto sudah lengser digantikan eks Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.

MKMK disebut telah menjadwalkan permintaan keterangan terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Arief Hidayat, namun belum dapat dikonfirmasi apakah 3 orang hakim konstitusi itu hadir atau mangkir.

Dengan demikian, masih ada 3 hakim konstitusi yang akan dimintai keterangan pula oleh MKMK, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, dan Guntur Hamzah.

Palguna mengeklaim, tidak ada alasan tertentu di balik urutan pemanggilan para hakim konstitusi ini.

Menurutnya, hal itu untuk mencegah para hakim konstitusi mempersiapkan keterangan dengan cara tertentu.

Sebelum para hakim diperiksa, MKMK telah mendalami informasi dengan memeriksa Zico dan seorang panitera bernama Muhidin.

Palguna optimistis, pihaknya bisa bergerak cepat meskipun ada hakim konstitusi yang belum diperiksa.

Sejauh ini, kata dia, keterangan para pihak yang sudah dipanggil menunjukkan kesesuaian satu sama lain dan MKMK telah memperoleh gambaran konstruksi kasus ini.

Namun, ia mengaku belum dapat menyampaikannya kepada publik.

"Kami sesama anggota majelis sudah bertekad bahwa ya secepatnya lah, tidak harus sampai menghabiskan atau perpanjangan," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana tersebut.

"Peraturan MK 30 hari kerja. Tapi itu tampaknya tak akan terlewati," ujarnya.

Latar belakang

Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan menyangkut pencopotan Aswanto ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.

Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan..."

Secara utuh, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK …”

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK …”

Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.

Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/02/12415741/mkmk-hanya-punya-waktu-sampai-pertengahan-april-selesaikan-skandal

Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke