Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Tak Wajar Rafael Alun, KPK Diminta Telusuri Kejanggalan Aset

Kompas.com - 01/03/2023, 15:06 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa membuat pendekatan baru dalam menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait kekayaan tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, selama ini KPK memang lazim melakukan penyelidikan dan penyidikan dari sebuah kasus korupsi oleh aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara, kemudian dikembangkan menjadi kasus baru seperti dugaan pencucian uang.

"Dalam konteks pejabat pajak ini saya kira KPK harus mengembangkan pendekatan baru menyidik kasus dari laporan LHKPN," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Wapres Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak meski Ada Fenomena Rafael

Terkait dengan kekayaan tidak wajar Rafael, Abdul menyarankan KPK memulai penyelidikan dari 2 bagian. Yaitu aset yang disinyalir hasil tindak pidana dan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan.

"Terhadap Rafael saya kira bisa dimulai dari penelusuran aset yang tidak seimbang," ucap Abdul.

Abdul pun meragukan jika Rafael mengeklaim harta kekayaan miliknya berasal dari gajinya sebagai ASN.

"Jika keseluruhannya didalilkan berasal dari pendapatan gaji sebagai ASN tidak mungkin," ucap Abdul.

Baca juga: KPK: Restoran Bilik Kayu Heritage di Yogyakarta Milik Rafael

Sedangkan jika Rafael mengeklaim kekayaannya berasal dari warisan, Abdul menyampaikan KPK juga harus menelusuri latar belakang orang tuanya.

"Jika didalilkan menerima hibah dari orang tua, maka harus ditelusuri seberapa kaya orang tuanya menghibahkan. Mungkin apa tidak jika orang tuanya juga bekerja sebagai pegawai negeri atau ASN yang gajinya terukur," ucap Abdul.

Dengan metode penelusuran itu, Abdul menyatakan bakal terungkap sumber perolehan harta Rafael yang dianggap tidak wajar.

"Dari hasil pebelusuran itu akan nampak keanehan-keanehan yang dapat disimpulkan harta tersebut didapat secara melawan hukum karena kedudukan dan jabatannya. Dari situ akan mengarah pada korupsi juga jika diketahui data cara perolehan asetnya," papar Abdul.

Baca juga: Soal Transaksi Rafael, ICW: Penegak Hukum Harus Cepat, Uangnya Bisa Dilarikan ke Luar Negeri

Rafael menjalani klarifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Penyebabnya adalah Rafael menyatakan mempunyai harta sebesar Rp 56,1 miliar di dalam LHKPN yang dianggap tidak wajar dan tak sesuai profil jabatannya.

Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membawahi DJP sebelumnya telah mendatangi KPK membahas klarifikasi harta kekayaan Rafael.

Kekayaan Rafael disorot setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).

Baca juga: Abraham Samad Sebut Pengusutan Indikasi Korupsi Rafael Tergantung Good Will KPK

Halaman:


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com